Kelembagaan Partai Politik Dinilai Melemah, Budaya dan Partisipasi Politik Warga Ikut Menurun

Kelembagaan Partai Politik Dinilai Melemah, Budaya dan Partisipasi Politik Warga Ikut Menurun

Partai politik merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi. Secara umum, partai dibentuk untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menjaga stabilitas kebijakan publik, serta menjadi kendaraan politik dalam mengusung calon untuk jabatan publik di parlemen maupun pemerintahan. Dalam konteks ini, partai politik berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

Keberadaan partai politik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam aturan tersebut, partai politik didefinisikan sebagai organisasi bersifat nasional yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan dan cita-cita, untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, sekaligus memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Regulasi itu menegaskan fungsi partai sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam demokrasi Indonesia.

Namun, penguatan partai tidak hanya bergantung pada keberadaannya, melainkan juga pada kelembagaan partai itu sendiri. Pelembagaan partai dipandang penting untuk menopang stabilitas organisasi, baik secara internal maupun eksternal. Ukuran pelembagaan partai, antara lain, dapat dilihat melalui empat indikator: adaptasi, kompleksitas, otonomi, dan koherensi.

Dalam praktiknya, kelembagaan partai politik di Indonesia dinilai menghadapi berbagai tantangan sehingga belum berjalan optimal. Salah satu indikasi yang disebut adalah memudarnya ideologi partai. Ideologi dipandang sebagai fondasi penting yang membentuk identitas partai dan menjadi pedoman dalam kaderisasi, perumusan kebijakan, penyusunan strategi, serta penentuan sikap terhadap isu sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Ketika ideologi tidak lagi jelas atau konsisten, pembeda antarpartai menjadi kabur.

Masalah lain yang disorot adalah rendahnya kesadaran internal partai dalam membangun stabilitas kelembagaan. Dalam sejumlah kasus, partai dinilai terlalu bergantung pada figur tertentu, bukan pada sistem organisasi yang kuat. Contoh yang diangkat adalah Partai Demokrat yang pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)—yang juga menjabat Presiden selama dua periode—memiliki popularitas tinggi. Namun setelah masa jabatan presiden berakhir, partai tersebut disebut mengalami penurunan dan kesulitan mempertahankan posisi politiknya. Kondisi itu dikaitkan dengan kaderisasi yang dinilai belum kuat, tercermin dari penurunan perolehan suara Partai Demokrat dari 10,19% pada Pemilu 2014 menjadi 7,77% pada Pemilu 2019.

Selain ketergantungan pada figur, pelembagaan partai juga dinilai lemah akibat pengawasan dan pelaksanaan penguatan internal yang belum berjalan baik. Kaderisasi disebut belum optimal, sementara ideologi partai dianggap tidak konsisten dan cenderung mengikuti kepentingan jangka pendek, misalnya melalui aliansi politik sementara demi kekuasaan. Dalam pandangan ini, partai yang seharusnya mewakili kepentingan publik justru berisiko mengutamakan pengamanan posisi di pemerintahan atau legislatif.

Lemahnya kelembagaan juga dapat terlihat dari konflik internal, persaingan kekuasaan di antara elite, serta ketidakpuasan kader. Ketika partai tidak memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang strategis dan demokratis, perpecahan kerap dianggap sebagai jalan keluar melalui pembentukan partai baru. Situasi ini bukan hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga berpotensi memperburuk citra partai di mata publik dan mengaburkan esensi ideologi partai.

Dampak lanjutan yang ditekankan adalah menurunnya partisipasi politik masyarakat. Rendahnya partisipasi disebut dapat mengganggu stabilitas politik dan melemahkan demokrasi, karena keterlibatan publik diperlukan untuk memantau, mengevaluasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Ketidakpercayaan terhadap partai dapat muncul ketika ideologi partai tidak jelas, sehingga masyarakat kesulitan memahami apa yang diperjuangkan sebuah partai. Kondisi ini dinilai dapat membuat warga merasa tidak ada partai yang sesuai dengan nilai atau keyakinan mereka, yang pada akhirnya menurunkan minat untuk terlibat dalam proses politik.

Penurunan partisipasi juga berkaitan dengan budaya politik, yakni nilai, sikap, dan norma masyarakat dalam memandang serta terlibat dalam politik. Ketika partai tidak menjalankan fungsi sebagai sarana penyaluran aspirasi, sosialisasi, dan pendidikan politik, budaya politik masyarakat dapat terdampak negatif. Salah satu gejala yang disebut adalah meningkatnya apatisme politik—ketidakpedulian terhadap isu politik dan kebijakan publik—yang turut dipicu oleh konflik internal partai dan perebutan kekuasaan yang dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu. Dalam situasi demikian, partisipasi yang rendah dapat mendorong berkembangnya budaya politik parokial, yaitu sikap tidak tahu dan tidak peduli terhadap politik.

Sejumlah langkah perbaikan yang diusulkan berfokus pada penguatan kelembagaan partai dan efektivitas fungsi partai. Di antaranya adalah kaderisasi berkelanjutan untuk memastikan regenerasi yang kompeten, tidak hanya menjelang pemilu atau pilkada, melainkan dilakukan secara berkala sesuai regulasi. Selain itu, struktur internal partai didorong menerapkan prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan. Upaya lain yang disebut ialah memperkuat edukasi politik kepada publik melalui seminar umum, diskusi, atau kegiatan sosial guna meningkatkan partisipasi politik dan menumbuhkan budaya politik partisipatif.

Dengan penguatan kelembagaan, partai diharapkan dapat menjalankan fungsi dan nilai dasarnya secara lebih konsisten, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.