Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Inkrah, Serahkan Rp2,51 Miliar ke Perusda BKS Terkait Perkara Syamsul Rizal

Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Inkrah, Serahkan Rp2,51 Miliar ke Perusda BKS Terkait Perkara Syamsul Rizal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melaksanakan eksekusi uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana korupsi Syamsul Rizal. Eksekusi dilakukan dalam perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr pada Selasa (20/1/2026).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, melalui siaran pers Nomor PR-01/0.4.11/Dsb.4/01/2026 yang diterima media pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 22.19 Wita.

Dalam pelaksanaan eksekusi, Kejari Samarinda menyetorkan uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000 yang dirampas untuk negara ke kas negara, c.q. Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), sebagai pemenuhan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Kejari Samarinda juga mengeksekusi sisa uang sebesar Rp1.472.647.000 yang disetorkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya/terpidana kepada Perusda BKS.

“Total dana yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini adalah sebesar Rp2.510.147.000,00,” demikian keterangan Kejari Samarinda dalam siaran pers tersebut.

Kejari Samarinda menyatakan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.