Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026). Pembentukan direktorat ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan, terutama karena banyak korban mengalami trauma mendalam setelah peristiwa terjadi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sigit menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan sebelum pembentukan Ditres PPA-PPO. Menurut dia, sosialisasi selama setahun bertujuan membangkitkan keberanian korban agar tidak ragu melapor dan meyakini bahwa mereka akan terlindungi ketika membuat laporan.
Sigit juga mengingatkan bahwa penanganan yang tidak tepat dapat memperparah kondisi psikologis korban. Ia menilai, tanpa pelayanan dan perlindungan yang baik, korban bisa menganggap peristiwa yang dialami sebagai aib dan tekanan psikologis yang memicu trauma berulang. Ia menyebut kekeliruan penanganan bahkan dapat membuat korban mengalami penderitaan untuk kedua kalinya.
Untuk memperkuat penanganan kasus, Ditres PPA-PPO disebut telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun internasional. Kolaborasi tersebut, kata Sigit, dimaksudkan agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih efektif.
Kapolri turut menyoroti tingginya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Ia menyebut banyak korban tertipu janji pekerjaan dan akhirnya menggunakan jalur tidak resmi, yang kemudian membuat mereka rentan menjadi korban di negara tujuan. Dengan adanya Ditres PPA-PPO, ia berharap kejadian serupa dapat ditekan dan dicegah ke depan.
Sigit menambahkan, penggunaan jalur resmi dinilai penting karena memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri. Ia juga menyinggung perlunya upaya pencegahan agar kasus-kasus berulang, termasuk yang berkaitan dengan sindikat online scamming, dapat ditekan.
Selain aspek perlindungan korban, Sigit menyampaikan harapannya agar Ditres PPA-PPO dapat berkontribusi dalam pemenuhan kesetaraan gender. Ia menyatakan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme personel dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang. Ia juga menyinggung tuntutan pemenuhan kesetaraan gender hingga 30% dan berharap direktorat ini dapat menjadi saluran untuk mewujudkan harapan tersebut.
Dalam paparannya, Sigit menguraikan sejumlah data global terkait kejahatan PPA-PPO yang menurutnya menjadi perhatian dunia. Ia merujuk global risk report 2026 yang memuat 33 ancaman jangka pendek, salah satunya terkait online harms yang berada di peringkat ke-12, mencakup perilaku berbahaya yang mengancam kesehatan emosional dan berpotensi memicu kekerasan seksual, pelecehan, serta perundungan terhadap anak.
Sigit juga menyebut data WHO yang menyatakan 1 miliar anak mengalami kekerasan minimal satu kali, serta lebih dari 370 juta perempuan pernah mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun. Ia menilai angka tersebut besar, namun kerap seolah tidak mendapat perhatian memadai.
Selain itu, ia mengutip laporan UNICEF yang menyebut 1,6 miliar anak—atau dua dari tiga anak—pernah mengalami hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh. Ia juga menyampaikan data mengenai 83 ribu anak dan perempuan yang dibunuh secara sengaja, dengan pelaku sekitar 60% rata-rata merupakan pasangan atau anggota keluarga.
Menurut Sigit, situasi tersebut membuat korban tidak mudah untuk berani melapor, sehingga dapat menghambat proses investigasi dan memperlambat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tantangan tersebut menjadi pekerjaan besar bagi Direktorat PPA dan PPO untuk dihadapi ke depan.

