Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di Bareskrim, Dorong Perlindungan Korban dan Penanganan Perdagangan Orang

Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di Bareskrim, Dorong Perlindungan Korban dan Penanganan Perdagangan Orang

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026). Pembentukan direktorat ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan, yang kerap menghadapi trauma mendalam.

Kapolri mengatakan, sebelum direktorat tersebut dibentuk, Polri telah melakukan sosialisasi selama satu tahun untuk mendorong masyarakat, khususnya korban, agar berani melapor. Menurutnya, korban perlu diyakinkan bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan ketika melapor.

Ia menekankan pentingnya penanganan yang tepat agar korban tidak mengalami trauma berulang. Kapolri menyebut, jika pelayanan, perlindungan, dan pendampingan psikologis tidak diberikan dengan baik, korban dapat memandang peristiwa yang dialami sebagai aib dan tekanan psikologis, bahkan berisiko menjadi korban untuk kedua kalinya akibat salah penanganan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyampaikan bahwa Ditres PPA-PPO telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun internasional. Kolaborasi itu ditujukan untuk mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang. Ia menyatakan Polri akan melanjutkan kerja sama dengan kementerian terkait, pemerhati, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kapolri juga menyoroti tingginya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Ia menyebut, selain perdagangan orang, terdapat pula peristiwa penyelundupan manusia (people smuggling) dengan korban WNI yang tertipu janji pekerjaan, lalu berakhir menjadi korban di luar negeri karena menempuh jalur tidak resmi.

Menurut Kapolri, penggunaan jalur resmi menjadi penting agar pekerja migran memperoleh jaminan perlindungan dan hak-hak yang semestinya. Ia menambahkan, langkah itu juga diharapkan dapat menekan kasus-kasus berulang, termasuk yang berkaitan dengan sindikat online scamming.

Lebih lanjut, Kapolri berharap Ditres PPA-PPO dapat berkontribusi dalam pemenuhan kesetaraan gender. Ia menyatakan akan meningkatkan profesionalisme personel dalam menangani perkara terkait perempuan dan anak serta perdagangan orang. Kapolri menyinggung target pemenuhan kesetaraan gender hingga 30% dan berharap keberadaan direktorat ini dapat menjadi saluran untuk mewujudkan harapan tersebut.

Dalam paparannya, Kapolri turut mengutip sejumlah data global terkait kejahatan PPA-PPO. Ia menyebut Global Risk Report 2026 menempatkan ancaman “online arms” pada peringkat ke-12 dari 33 ancaman jangka pendek, yang mencakup perilaku berbahaya yang mengancam kesehatan emosional dan berpotensi memunculkan kekerasan seksual, pelecehan, serta perundungan terhadap anak.

Kapolri juga mengutip data WHO yang menyatakan 1 miliar anak mengalami kekerasan setidaknya sekali seumur hidup, serta lebih dari 370 juta perempuan pernah mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun. Ia menyebut angka tersebut sangat besar.

Selain itu, ia menyampaikan data UNICEF yang menyebut 1,6 miliar anak—atau dua dari tiga anak—pernah mengalami hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh. Kapolri juga menyebut terdapat 83 ribu anak dan perempuan yang dibunuh secara sengaja, dengan pelaku rata-rata 60% merupakan pasangan atau anggota keluarga.

Menurut Kapolri, fakta-fakta tersebut menjadi salah satu alasan korban kerap enggan bersuara, yang kemudian menghambat investigasi dan penanganan kasus. Ia menilai hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Direktorat PPA-PPO untuk menghadapi berbagai hambatan dalam penanganan perkara, termasuk mempercepat respons yang selama ini dinilai lambat.