Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Blora, Kamis (16/10). Rapat digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Heni Andriana selaku perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Agenda utama rapat mencakup pembahasan dan penyelarasan empat rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026; Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026; serta Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa Periode 2026–2028.
Rapat diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora. Hadir pula tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum tersebut, para pihak menyatakan komitmen untuk menyempurnakan substansi dan redaksional rancangan peraturan agar siap dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Harmonisasi ini juga menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam penyusunan regulasi yang aspiratif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blora.

