MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap 11 Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Nusa Tenggara Barat. Rapat berlangsung pada Kamis (22/1) di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTB sebagai bagian dari fungsi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan untuk memastikan kualitas serta keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB. Sebelas Rapergub yang dibahas mencakup sejumlah sektor, antara lain pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perpajakan daerah, ketenagaan ahli gubernur, penyelenggaraan angkutan sewa khusus, Desa Berdaya, hingga struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Dalam pembukaan, Edward menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia menekankan bahwa masukan dalam proses harmonisasi merupakan upaya bersama untuk menyempurnakan produk hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, melainkan tahapan substantif untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, asas legalitas, kejelasan norma, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Selama pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan sejumlah catatan dari aspek substansi maupun teknik penyusunan. Masukan yang disampaikan antara lain penyederhanaan judul Rapergub, penguatan konsiderans Menimbang agar mencerminkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penataan dasar hukum Mengingat agar lebih relevan dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penegasan penggunaan istilah dalam ketentuan umum juga menjadi perhatian untuk menjaga konsistensi norma.
Perwakilan pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengapresiasi pendampingan dan masukan yang diberikan. Sinergi dalam proses harmonisasi dinilai penting untuk menjamin kualitas regulasi daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan pemrakarsa. Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pembinaan dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

