Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasi Rancangan Perbup Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2026

Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasi Rancangan Perbup Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2026

Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/10). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya tahapan harmonisasi dalam pembentukan regulasi agar kebijakan daerah tetap konsisten dengan norma hukum nasional serta dapat diterapkan secara efektif.

Delmawati menyampaikan bahwa penyusunan APBDes merupakan instrumen penting dalam tata kelola keuangan desa. Karena itu, pedoman penyusunannya perlu disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan yang berlaku, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Rapat diikuti Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Para peserta memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan, termasuk pendalaman aspek normatif, kesesuaian teknis, dan kejelasan implementasi.

Melalui forum tersebut, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat segera difinalisasi dengan memperhatikan aspek legalitas dan kebutuhan teknis di lapangan.