Kanwil Kemenkum Jambi: Harmonisasi Tahap Strategis dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Jambi: Harmonisasi Tahap Strategis dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mengatakan bahwa melalui harmonisasi, produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Batang Hari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang diajukan melalui Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pengharmonisasian terhadap tiga Ranperbup, yakni Ranperbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Tata Cara Pelaksanaan Kerja Lembur, serta Alokasi Dana Desa.

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kejelasan norma agar dapat dilaksanakan secara efektif di daerah.

Rapat harmonisasi turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik.