Kajian Hukum Soroti Klaim Masyarakat Adat CBSR di Desa Lawin dan Dampaknya pada Kawasan Hutan serta Konsesi Tambang

Kajian Hukum Soroti Klaim Masyarakat Adat CBSR di Desa Lawin dan Dampaknya pada Kawasan Hutan serta Konsesi Tambang

Dinamika penguasaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia kerap diwarnai ketegangan antara hukum positif negara dan klaim berbasis adat. Salah satu kasus yang mencuat adalah klaim eksistensi “Masyarakat Hukum Adat” (MHA) oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa.

Klaim tersebut tidak hanya berkaitan dengan identitas budaya, tetapi juga berdampak pada status penguasaan kawasan hutan negara serta wilayah konsesi pertambangan yang dikelola PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), khususnya di Blok Elang (Dodo Rinti).

Sengketa berawal dari langkah komunitas lokal yang didukung Pemerintah Desa Lawin untuk mendeklarasikan diri sebagai entitas masyarakat hukum adat melalui penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Lawin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.

Perdes tersebut, baik secara implisit maupun eksplisit, dipandang berupaya memberikan legitimasi hukum atas wilayah yang diklaim seluas sekitar 29.000 hektare. Wilayah itu disebut sebagai tanah ulayat yang diwariskan dari leluhur “Kedatuan Awan Mas Kuning”.

Namun, dari sudut pandang hukum tata negara dan temuan empiris, legalitas tindakan pemerintah desa serta validitas klaim komunitas itu disebut menghadapi tantangan serius. Pembahasan ini merujuk pada tinjauan kritis terhadap Perdes Nomor 1 Tahun 2020 serta Laporan Akhir Badan Riset dan Inovasi Nasional.