Kajian BRIN Jadi Rujukan Baru Penyelesaian Sengketa Cek Bocek dan PT AMNT di Sumbawa

Kajian BRIN Jadi Rujukan Baru Penyelesaian Sengketa Cek Bocek dan PT AMNT di Sumbawa

SUMBAWA BESAR—Perselisihan panjang antara komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun berlangsung dengan ketegangan terkait klaim wilayah adat dan kompensasi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan kajian berbasis pendekatan saintifik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendudukkan persoalan pada fakta sejarah yang objektif. Menurutnya, pelibatan akademisi atau pihak yang kredibel dan netral dipandang sebagai jalan menuju solusi permanen atas persoalan masyarakat adat.

Sebelumnya, polemik ini telah melalui proses mediasi yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mediasi tersebut menghasilkan Surat Perdamaian Nomor 004/KP/KH-MD/00.01/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023. Salah satu mandat utama dalam kesepakatan itu adalah perlunya kajian independen dan kredibel oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memverifikasi klaim adat komunitas CBSR.

Menindaklanjuti mandat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggandeng BRIN untuk melakukan validasi empiris. Kajian ini disebut tidak sekadar formalitas administratif, melainkan upaya validasi ilmiah agar penyelesaian konflik bertumpu pada data yang akurat, bukan opini atau persepsi subjektif. Hasil penelitian itu kini menjadi rujukan dalam pembacaan ulang sejarah yang diklaim komunitas CBSR.

Salah satu temuan yang disorot dalam laporan tersebut adalah tidak ditemukannya bukti primer terkait eksistensi “Kedatuan Awan Mas Kuning” yang diklaim ada sejak abad ke-16 hingga ke-20. Penelusuran terhadap arsip kolonial Belanda, historiografi Samawa, maupun sumber lokal lainnya tidak menemukan rujukan mengenai entitas politik tersebut. Ketiadaan bukti tertulis itu dinilai memunculkan keraguan terhadap narasi sejarah yang selama ini digunakan sebagai fondasi klaim adat CBSR.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil penelitian arkeologi di wilayah hulu. Para ahli dilaporkan tidak menemukan struktur fisik permukiman pusat, struktur elite, maupun artefak yang mencirikan sebuah “kedatuan” atau entitas politik terstruktur yang berkelanjutan. Situs-situs yang ada justru menunjukkan pola hunian kecil dan berpindah-pindah yang lebih mencerminkan karakter komunitas peladang pada masa lalu.

Kajian BRIN juga mencatat adanya inkonsistensi signifikan dalam tradisi lisan. Cerita mengenai asal-usul tokoh pendiri dan garis kepemimpinan ditemukan bervariasi di antara informan. Laporan itu menyebut narasi sejarah CBSR dalam bentuk yang sekarang diketahui baru muncul secara konsisten setelah tahun 2000, bertepatan dengan dinamika konflik industri pertambangan di wilayah tersebut. Hal ini dipandang mengindikasikan adanya pergeseran memori kolektif yang dipengaruhi situasi sosial masa kini.

Dari sisi teknis, analisis geospasial (GIS) turut digunakan untuk memeriksa klaim keberadaan ribuan makam kuno. Dalam laporan tersebut, sejumlah titik koordinat makam yang diajukan disebut berada di medan yang dinilai tidak memungkinkan untuk permukiman maupun pemakaman, seperti tebing curam dan jurang.

Selain itu, pola garis wilayah adat seluas 28.975 hektare yang diklaim dilaporkan sangat identik dengan garis konsesi pertambangan. Temuan ini disebut memperkuat dugaan adanya motif politik-ekonomi dalam penetapan batas wilayah yang diajukan.

Berdasarkan rangkaian temuan itu, para peneliti menyimpulkan CBSR lebih tepat diklasifikasikan sebagai komunitas sosial yang mengalami proses ethnogenesis kontemporer, yakni pembentukan identitas baru yang memanfaatkan elemen memori dan narasi sejarah untuk tujuan advokasi politik dan ekonomi masa kini. Identitas tersebut dinilai lahir sebagai respons terhadap marginalisasi dan dinamika kekuasaan, bukan sebagai kelanjutan struktur masyarakat hukum adat kuno yang genealogis.

Melalui pembacaan ulang sejarah ini, pemerintah berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat melihat persoalan Cek Bocek secara lebih proporsional. Validasi ilmiah tersebut disebut bukan untuk meniadakan keberadaan komunitas, melainkan untuk memastikan pengakuan sebagai “Masyarakat Hukum Adat” memenuhi standar konstitusional dan administratif yang ketat, sehingga solusi ke depan dapat menjamin keadilan bagi semua pihak tanpa mengabaikan fakta sejarah dan ketentuan hukum yang berlaku.