Indonesia Pertama di ASEAN Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Bukan yang Pertama di Dunia

Indonesia Pertama di ASEAN Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Bukan yang Pertama di Dunia

Sebuah unggahan di media sosial menampilkan ilustrasi warga yang membentangkan poster dukungan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dalam unggahan itu, aturan tersebut diklaim melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial sejak 28 Maret 2026, disertai narasi bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang “mematikan” akun media sosial anak.

Hasil verifikasi menunjukkan klaim tersebut hanya sebagian benar. Indonesia memang menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun, Indonesia bukan pelopor kebijakan serupa di tingkat global karena sejumlah negara lain telah lebih dulu merancang atau menerapkan pembatasan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah disebut telah menyurati sedikitnya delapan platform digital agar mematuhi ketentuan baru. Platform yang masuk dalam daftar tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Di tingkat global, Australia dilaporkan menjadi negara pertama yang melarang akses media sosial bagi anak-anak. Menurut laporan The Guardian, Australia mengesahkan undang-undang pembatasan pada 2024 dan memberlakukannya secara penuh mulai Desember 2025. Platform yang menjadi sasaran regulasi itu antara lain Facebook, Instagram, Threads, X, YouTube, Snapchat, Reddit, Kick, Twitch, serta TikTok.

Setelah Australia, negara bagian Karnataka di India juga memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Mengutip laporan Reuters, kebijakan tersebut berlaku sejak 6 Maret 2026.

Brasil turut memperketat pengawasan digital melalui Undang-Undang Digital Anak dan Remaja yang efektif pada 17 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan pengguna di bawah 16 tahun menghubungkan akun dengan wali sah. Brasil juga melarang fitur yang dinilai memicu kecanduan, seperti mekanisme gulir tanpa batas (infinite scroll).

Pembatasan media sosial bagi anak kerap dikaitkan dengan alasan perlindungan dari risiko digital. Namun, Unicef menilai regulasi semacam itu berpotensi menjadi bumerang karena dapat memutus akses anak terhadap informasi dan dunia di luar lingkungannya. Unicef juga mengingatkan adanya risiko anak mencari akses lewat jalur ilegal, menggunakan gawai secara sembunyi-sembunyi, atau beralih ke platform baru yang belum teregulasi.

Dalam publikasinya, Unicef menekankan bahwa aturan batas usia tidak boleh menggantikan kewajiban perusahaan teknologi untuk berinvestasi pada desain platform yang aman dan moderasi konten yang efektif. “Pihak berwenang harus memastikan bahwa undang-undang dan peraturan terkait usia tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk berinvestasi dalam desain platform yang lebih aman dan moderasi konten yang efektif,” demikian salah satu bunyi publikasi tersebut.

Di Indonesia, kritik juga datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai pelarangan bagi anak di bawah usia 16 tahun berpotensi merampas hak puluhan juta anak muda untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri. “Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” kata Usman dalam keterangan resmi pada Senin, 9 Maret 2026.

Usman juga menilai media sosial selama ini menjadi ruang penting bagi remaja untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan publik, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Tanpa akses tersebut, anak-anak dinilai akan semakin sulit menyuarakan pandangan atas kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Dengan demikian, klaim bahwa Indonesia adalah negara pertama yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dinilai tidak sepenuhnya tepat. Indonesia memang yang pertama di ASEAN, tetapi secara global Australia lebih dulu menginisiasi dan menerapkan kebijakan pembatasan tersebut.