Kabar mengenai penonaktifan massal peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Juni 2025 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran, terutama karena narasi yang beredar menyebut kebijakan itu sebagai keputusan “dari pusat”.
Namun setelah ditelusuri, kabar tersebut tidak sepenuhnya benar dan dinilai cenderung menyesatkan. Penonaktifan tidak berlaku untuk seluruh peserta PBI, melainkan hanya menyasar peserta yang tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau yang sudah dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang dinonaktifkan masih berpeluang untuk diaktifkan kembali. Namun, pengaktifan tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi tiga syarat tertentu.

