Jalan Rusak di Lampung Tengah Disorot: Data Kerusakan, Ancaman Keselamatan, dan Kewajiban Hukum Penyelenggara Jalan

Jalan Rusak di Lampung Tengah Disorot: Data Kerusakan, Ancaman Keselamatan, dan Kewajiban Hukum Penyelenggara Jalan

Wacana pembangunan daerah kerap menempatkan jalan sebagai urusan teknis: penambahan panjang aspal, peresmian proyek, hingga rencana perbaikan. Namun di Kabupaten Lampung Tengah, kondisi di lapangan dinilai masih menyisakan persoalan keselamatan, seiring banyaknya ruas jalan yang berlubang, retak, atau bergelombang dan terus dilalui warga setiap hari.

Dalam situasi kecelakaan, narasi yang sering muncul dinilai lebih cepat menyalahkan pengendara, alih-alih menyoroti kondisi jalan yang rapuh. Padahal, regulasi nasional memuat ketentuan tentang tanggung jawab penyelenggara jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) melalui Pasal 273 menyebut penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini menegaskan keselamatan publik sebagai kewajiban hukum.

Data statistik tingkat provinsi menunjukkan tantangan tersebut tidak kecil. Dari total panjang jalan provinsi Lampung sekitar 1.695,48 kilometer, sekitar 21,3 persen berada dalam kondisi buruk, terdiri atas 4,6 persen rusak dan 16,7 persen rusak berat. Artinya, hampir satu dari lima kilometer jalan provinsi berada pada kategori yang dinilai rawan bagi pengguna jalan. Kondisi jalan kabupaten dan kota juga disebut menghadapi tantangan serupa yang membutuhkan perhatian struktural.

Di Lampung Tengah, data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat mencatat pada 2023 panjang jalan rusak berat mencapai sekitar 327,23 kilometer dari total sekitar 1.119 kilometer jaringan jalan. Angka ini lebih tinggi dibanding panjang jalan dalam kondisi baik yang tercatat sekitar 258,63 kilometer. Proporsi tersebut menunjukkan adanya risiko nyata terhadap mobilitas masyarakat.

Jika angka-angka itu dibaca secara kritis, persoalan jalan rusak dinilai bukan sekadar isu kenyamanan, melainkan masalah struktural yang berpengaruh pada keselamatan jiwa dan biaya hidup. Dampaknya dapat mencakup biaya perbaikan kendaraan hingga hambatan distribusi hasil pertanian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana negara hadir dalam menjamin keamanan di ruang infrastruktur yang dilalui warga setiap hari.

Dalam tulisan yang memadukan perspektif hukum dan etika politik Islam, tanggung jawab penguasa terhadap keselamatan publik dipandang sebagai amanah. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah disebut menekankan kewajiban pemimpin menjaga kemaslahatan umum dan melindungi rakyat dari bahaya. Sementara Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah dikutip menautkan legitimasi kekuasaan dengan kemampuan mencegah kerusakan dan menegakkan keadilan.

Keterbatasan anggaran disebut kerap menjadi alasan lambatnya perbaikan jalan. Namun, jika prioritas pembangunan hanya diukur dari besarnya alokasi atau proyek yang diumumkan tanpa menilai dampaknya terhadap penurunan risiko kecelakaan, kebijakan dinilai kehilangan esensi keselamatan publik.

Aspek transparansi juga ditekankan sebagai kunci. Pertanyaan yang mengemuka antara lain besaran anggaran pemeliharaan jalan rusak di Lampung Tengah, jumlah kilometer yang berhasil diperbaiki setiap tahun, serta ada tidaknya sistem pemetaan risiko yang dipublikasikan. Tanpa data yang terbuka dan akurat, klaim pembangunan dikhawatirkan mudah dipersepsikan sebagai retorika.

Lampung Tengah yang disebut menjadi hub pertanian dan distribusi di Lampung dinilai memiliki potensi tumbuh lebih besar jika infrastruktur diberdayakan secara efektif. Dalam konteks itu, jalan yang baik dipandang bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan fondasi keselamatan, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup.

Tulisan tersebut mendorong agar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama DPRD mengintegrasikan audit keselamatan jalan berbasis data risiko dalam siklus perencanaan APBD, bukan sekadar penanganan proyek tahunan. Perbaikan juga diharapkan tidak bersifat reaktif hanya saat isu ramai dibicarakan atau ada kunjungan pejabat. Selain itu, keterbukaan data mengenai kondisi jalan, progres perbaikan, dan prioritas anggaran diminta dipublikasikan secara berkala sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan warga.