Isu LGBT di Sumatera Barat: Persimpangan Nilai Islam, Adat Minangkabau, dan Pendekatan Dakwah

Isu LGBT di Sumatera Barat: Persimpangan Nilai Islam, Adat Minangkabau, dan Pendekatan Dakwah

Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi isu sosial yang menyita perhatian di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat (Sumbar). Di provinsi yang dikenal kuat dengan identitas keislaman dan falsafah Minangkabau “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)”, keberadaan dan praktik LGBT kerap dipandang bertentangan dengan nilai adat serta ajaran Islam.

Pembahasan mengenai LGBT di Sumbar tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga moral, agama, dan budaya. Sejumlah laporan media dan penelitian akademik menunjukkan isu ini menjadi bagian dari dinamika sosial yang dibicarakan pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, hingga ulama. Namun, angka pasti populasi LGBT disebut sulit dipastikan karena perbedaan metode penelitian dan karakter kelompok yang dinilai tidak mudah diukur.

Dalam beberapa kajian, sikap masyarakat terhadap LGBT digambarkan beragam, meski mayoritas responden di sejumlah studi menyatakan praktik hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama. Salah satu peristiwa yang disebut dalam pembahasan isu ini adalah deklarasi anti-LGBT di Padang pada 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sebagai pernyataan sikap terhadap praktik LGBT di wilayah tersebut.

Di tengah perdebatan yang mengemuka, terdapat penekanan agar masyarakat membedakan antara penilaian terhadap suatu perbuatan dan perlakuan terhadap orangnya. Dalam kerangka tersebut, Islam dipahami membolehkan penilaian hukum atas perbuatan berdasarkan dalil, namun tetap memerintahkan agar setiap manusia diperlakukan adil, tidak dizalimi, serta diberi kesempatan untuk bertobat.

Dari perspektif fikih Islam klasik, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Sejumlah ayat Al-Qur’an kerap dijadikan rujukan, antara lain QS. Al-A’raf ayat 80–81 yang mengisahkan Nabi Luth menegur kaumnya atas perbuatan yang disebut melampaui batas. Rujukan lain yang juga disebut adalah QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166 serta QS. An-Naml ayat 54–55 yang kembali menyinggung teguran Nabi Luth terhadap kaumnya.

Selain dalil Al-Qur’an, hadis juga menjadi rujukan dalam pembahasan ini. Di antaranya hadis riwayat Bukhari yang menyebut, “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” Hadis lain yang sering dikaitkan dengan kewajiban sosial umat adalah riwayat Muslim: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu maka dengan lisan; jika tidak mampu maka dengan hati.” Dalam penjelasan ulama, amar ma’ruf nahi munkar ditekankan dilakukan sesuai kemampuan, aturan syariat, dan tidak dengan kezaliman.

Pandangan ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali disebut mayoritas bersepakat bahwa praktik hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan. Namun, dalam sejumlah penjelasan juga ditegaskan adanya pembedaan antara kecenderungan atau dorongan yang belum diwujudkan dalam tindakan, dengan perbuatan seksual yang dilakukan. Penilaian hukum fikih umumnya diarahkan pada perbuatannya.

Dari sisi adat Minangkabau, falsafah ABS-SBK menempatkan syariat Islam sebagai rujukan utama kehidupan sosial dan budaya. Dengan dasar itu, praktik LGBT umumnya dipandang bertentangan dengan nilai keluarga, adat Minangkabau, norma sosial, dan ajaran Islam.

Meski demikian, pendekatan dakwah dalam pembahasan ini menekankan bahwa Islam tidak mengajarkan kebencian kepada manusia. Prinsip dakwah merujuk pada QS. An-Nahl ayat 125: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” Dalam kerangka tersebut, dakwah dipahami perlu dilakukan dengan kebijaksanaan, tidak menghina atau merendahkan martabat seseorang, membuka pintu taubat, serta mendorong pembinaan keagamaan dan dukungan keluarga. Pada saat yang sama, hak-hak dasar setiap manusia sebagai sesama warga masyarakat juga ditekankan untuk tetap dijaga.

Sejumlah tantangan yang kerap dibahas dalam literatur dan ruang publik terkait isu ini antara lain pengaruh media digital dan globalisasi budaya, perubahan pola pergaulan remaja, lemahnya pendidikan akhlak di sebagian lingkungan, kurangnya komunikasi dalam keluarga, serta kebutuhan akan pendekatan pembinaan yang dinilai efektif dan berbasis nilai agama serta budaya.

Adapun sejumlah upaya yang disebut sebagai solusi menurut perspektif Islam meliputi penguatan pendidikan agama sejak dini, penguatan fungsi keluarga sebagai pendidik utama, optimalisasi peran sekolah dan madrasah dalam pembinaan akhlak, serta menghidupkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat. Selain itu, dakwah yang santun, argumentatif, dan penuh kasih sayang juga ditekankan, disertai pendampingan psikologis maupun sosial yang sesuai bagi individu yang membutuhkan, tanpa mengabaikan nilai-nilai agama.

Secara keseluruhan, isu LGBT di Sumbar digambarkan sebagai persoalan yang melibatkan dimensi agama, budaya, sosial, dan pendidikan. Dalam perspektif Islam, mayoritas ulama memandang praktik hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan terlarang berdasarkan rujukan Al-Qur’an dan hadis. Di sisi lain, pembahasan ini juga menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, sehingga penyampaian ajaran agama diharapkan dilakukan melalui dakwah yang bijaksana, penuh hikmah, tanpa penghinaan maupun kekerasan, sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat.