BLITAR – Isu kenaikan pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan. Narasi yang beredar menyebut adanya kenaikan gaji pensiun dalam skala besar hingga pencairan rapelan dalam waktu dekat. Kabar tersebut memunculkan harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan yang mengandalkan penghasilan bulanan.
Sejumlah video YouTube yang viral turut menguatkan isu tersebut dengan narasi emosional. Dalam konten-konten itu, disebutkan pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yang diklaim berdampak pada peningkatan gaji pensiunan dan pembayaran rapelan. Namun, informasi yang beredar tidak disertai penjelasan regulasi secara utuh.
Menanggapi isu yang meluas, PT TASPEN (Persero) Kediri menyampaikan klarifikasi. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menekankan bahwa kebijakan kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan melalui jalur resmi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan melalui informasi yang beredar di media sosial.
Rapelan dan Besaran Pensiun Tidak Bisa Disamaratakan
Terkait isu rapelan, TASPEN menyatakan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapelan akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar. TASPEN juga menjelaskan, apabila suatu saat rapelan ditetapkan, besaran yang diterima akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku, sehingga nominalnya tidak bisa disamaratakan untuk semua pensiunan.
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Dalam ketentuan tersebut, kenaikan sebesar 12 persen telah diakomodasi dan hingga kini belum ada aturan lanjutan.
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, untuk memastikan penyaluran hak pensiunan dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau masyarakat memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id, agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar hukum jelas.

