IPPR Kotamobagu Berstatus "Clean and Clear", Wali Kota Weny Gaib Teken Berita Acara Verifikasi untuk Revisi RTRW

IPPR Kotamobagu Berstatus "Clean and Clear", Wali Kota Weny Gaib Teken Berita Acara Verifikasi untuk Revisi RTRW

Pemerintah Kota Kotamobagu mencatat perkembangan penting dalam proses penataan ruang daerah. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian dari tahapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (2/4/2026), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.

Penandatanganan tersebut dilakukan setelah status IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan “Clean and Clear”, yang berarti tidak ada lagi persoalan mendasar yang menghambat proses penataan ruang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, mengatakan capaian ini menjadi syarat utama dalam penyusunan revisi RTRW. Menurutnya, verifikasi penanganan IPPR merupakan prosedur wajib sebelum revisi RTRW dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Claudy menambahkan, tanpa kejelasan status IPPR, dokumen tata ruang berpotensi terhambat dari sisi regulasi. Ia menilai langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah agar kebijakan pembangunan berbasis tata ruang yang legal, terukur, dan berkelanjutan.

Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, serta jajaran pejabat teknis dari pemerintah pusat dan daerah.

Dengan selesainya tahapan verifikasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu dinilai semakin dekat menuju penetapan RTRW yang adaptif dan akuntabel untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah ke depan.