Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025: PDIP Tertinggi, Demokrat Terbawah

Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025: PDIP Tertinggi, Demokrat Terbawah

Partai politik memegang peran penting dalam sistem demokrasi sebagai wakil suara rakyat di parlemen. Partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlibat langsung dalam pembahasan dan pengambilan keputusan kebijakan negara, sehingga sikap dan keputusan mereka diharapkan mencerminkan aspirasi masyarakat yang diwakili.

Untuk menilai sejauh mana kesesuaian antara posisi partai politik dan preferensi publik, disusun Indeks Partai Politik. Indeks ini merupakan sistem penilaian yang mengukur tingkat keselarasan sikap partai politik dengan opini masyarakat terhadap sejumlah isu. Skor diberikan berdasarkan kesesuaian posisi partai dengan suara mayoritas responden, di mana partai yang dinilai lebih selaras memperoleh skor lebih tinggi, sedangkan yang berseberangan mendapat skor lebih rendah.

Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025 merujuk pada survei Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17) yang dilakukan secara daring dengan metode Computer-Assisted Self Interviewing (CASI) pada 16–19 Januari 2026. Survei melibatkan 400 responden berusia 17–44 tahun, dengan sebaran wilayah 19% dari Sumatra, 54% dari Jawa, dan 27% dari wilayah lainnya. Hasil indeks ini menggambarkan penilaian dan persepsi publik dari kelompok responden tersebut terhadap sikap partai-partai politik di parlemen.

Berdasarkan hasil survei, PDIP mencatat skor tertinggi dengan 43,2. Di bawahnya, PKB meraih skor 30,8 dan PKS 27,8. Partai Golkar dan Partai Gerindra sama-sama memperoleh skor 25, disusul Partai NasDem dengan 23,8. Sementara itu, PAN dan Partai Demokrat berada di posisi terbawah dengan skor masing-masing 20,8 dan 20,5.

PP17 menyusun Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025 berdasarkan perbandingan antara opini publik dan sikap partai politik terhadap sejumlah isu strategis, yakni KUHAP baru, RUU Kehutanan, RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, serta RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).