Iklan Judi Online Manfaatkan Manipulasi AI, Desakan Regulasi Kian Menguat

Iklan Judi Online Manfaatkan Manipulasi AI, Desakan Regulasi Kian Menguat

Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang kian canggih dan mudah diakses dimanfaatkan pelaku judi online (judol) untuk memperkuat strategi pemasaran, terutama melalui iklan di media sosial.

Di Indonesia, judol disebut telah berkembang menjadi bisnis ilegal berskala besar dengan perputaran uang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Untuk terus meraup keuntungan, pelaku berupaya menggaet pemain baru lewat berbagai cara, termasuk penyebaran iklan masif di platform digital.

Salah satu modus yang digunakan adalah pemanfaatan AI untuk membuat foto profil akun media sosial, serta melakukan impersonasi video dan suara figur publik agar seolah-olah tokoh tersebut mengiklankan situs judi. Praktik ini dinilai memperbesar risiko penipuan sekaligus memperluas penyebaran misinformasi.

Dalam pemantauan sekitar sebulan, Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan 115 akun Facebook yang mengiklankan 66 situs judi berbeda. Temuan ini memperlihatkan skala promosi judol yang luas dan terorganisasi, dengan teknik manipulasi konten yang semakin sulit dikenali.

Besarnya kerugian negara akibat judol, ditambah potensi penyalahgunaan AI untuk memproduksi konten menyesatkan, mendorong kebutuhan regulasi terkait AI dinilai semakin mendesak. Direktur Eksekutif Safenet Nenden Sekar Arum menilai belum ada regulasi yang secara memadai memastikan perlindungan warga negara dari kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi, termasuk AI.

“Memang belum ada yang spesifik menyasar soal penyalahgunaan kecerdasan buatan atau AI. Kalau kita lihat memang Komdigi, misalnya, sudah mulai mencoba untuk menyusun, mengatur regulasi ini sejak akhir tahun lalu (2024),” ujar Nenden.

Dalam konteks pembuatan dan penyebaran konten, Nenden menyebut pemberian label atau penanda seperti watermarking dapat diterapkan untuk menunjukkan bahwa suatu konten dibuat menggunakan AI. Selain itu, pengguna juga diharapkan memberi keterangan saat menyebarkan konten berbasis AI.

Pandangan serupa disampaikan peneliti Monash University, Ika Idris. Ia menilai pengungkapan atau disclosure merupakan langkah mendesak dan relatif mudah dilakukan. Menurut Ika, pengungkapan perlu diterapkan baik dari sisi pengguna maupun melalui standar komunitas yang ditegakkan oleh platform.

“Kayak di produk-produk jurnalistik pun sudah mulai. Misalnya, ‘Artikel ini diproduksi atau diterjemahkan oleh AI’. Ada disclaimer-nya,” ucap Ika.

Ika mengingatkan, tanpa penafian atau pengungkapan yang jelas, masyarakat berisiko kehilangan kemampuan untuk membedakan konten yang dibuat AI dan konten asli. Ia juga khawatir AI dapat dijadikan dalih untuk meragukan bukti autentik yang mengungkap suatu keburukan.

“Misalnya kan ada aja video misalnya link pejabat lagi korupsi gitu ya, bocor ternyata atau misalnya video-video investigasi gitu dan dan malah itu nanti dibilangnya AI,” kata dia.