Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan setelah ibadah Jumat Agung jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga dibubarkan dan lokasi ibadah disegel oleh sekelompok oknum pada Jumat, 3 April 2026. Peristiwa yang terjadi sesaat setelah ibadah berlangsung itu memicu kecaman dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), yang menilai tindakan tersebut melukai perasaan umat Kristen dan mencederai prinsip kebebasan beragama.
Dalam pemberitaan tersebut, PGI menilai kejadian di Teluknaga bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Disebutkan, kasus serupa pernah terjadi di sejumlah wilayah lain, seperti Bekasi, Tangerang, Sukabumi, hingga beberapa daerah di Sumatera.
Peristiwa pembubaran kegiatan ibadah kerap disertai alasan yang berulang, mulai dari persoalan perizinan, persetujuan warga, hingga anggapan mengganggu lingkungan sekitar. Namun, alasan-alasan itu dinilai tidak selalu diterapkan secara konsisten dan sering memunculkan pertanyaan terkait standar yang digunakan.
Terkait dalih “mengganggu warga sekitar”, persepsi mengenai kebisingan disebut bersifat subjektif. Aktivitas keagamaan di ruang publik memiliki karakter suara yang beragam, sehingga penilaiannya memerlukan pendekatan yang adil dan konsisten agar tidak digunakan secara selektif terhadap kelompok tertentu.
Penggunaan pengeras suara di tempat ibadah sendiri telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 yang menetapkan batas volume tertentu agar tidak menimbulkan gangguan. Meski demikian, perdebatan mengenai kebisingan kerap tidak berhenti pada aspek teknis, melainkan dipengaruhi persepsi dan sensitivitas sosial di lingkungan sekitar.
Selain isu kebisingan, persoalan perizinan pembangunan juga kerap menjadi dasar pembubaran rumah ibadah. Dalam konteks ini, artikel menyoroti pertanyaan tentang konsistensi penerapan aturan perizinan di lapangan. Salah satu contoh yang dikutip menyebutkan data dari DMI.OR.ID di Semarang bahwa sekitar 95 persen atau 37.000 dari total 39.000 masjid di Provinsi Jawa Tengah disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kondisi yang dinilai memprihatinkan oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah.
Artikel tersebut juga mengaitkan rangkaian peristiwa intoleransi dengan sejumlah faktor yang lebih luas, seperti pemahaman agama yang eksklusif, minimnya literasi keberagaman, serta prasangka sosial. Dalam narasi itu, istilah “mabuk agama” yang pernah dikritik Tan Malaka disebut relevan untuk menggambarkan fanatisme berlebihan yang dinilai dapat mengaburkan rasionalitas dan empati. Ketika kondisi tersebut bertemu politisasi agama dan arus ujaran kebencian di media sosial, intoleransi disebut dapat berkembang menjadi tindakan diskriminasi hingga kekerasan.