Jalanan kerap menjadi ruang bicara warga ketika saluran formal dianggap tidak lagi efektif menyerap aspirasi. Demonstrasi, aksi solidaritas, gerakan mahasiswa, hingga protes buruh tidak semata-mata menandai kemarahan, melainkan gejala sosial yang menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan dalam relasi negara dan masyarakat.
Namun, gerakan sosial di ruang publik sering dibaca secara dangkal. Perhatian lebih banyak tertuju pada kemacetan, kerumunan, atau potensi gangguan keamanan. Padahal, yang lebih penting adalah memahami pesan yang dibawa mereka yang turun ke jalan. Dalam pandangan ini, jalanan bukan sumber masalah, melainkan cermin yang memantulkan masalah yang sesungguhnya.
Dalam perspektif demokrasi, gerakan sosial merupakan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Ia muncul ketika jarak antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat melebar, serta ketika komunikasi formal tidak lagi dipercaya mampu menampung aspirasi. Karena itu, setiap gerakan sosial dapat dipandang sebagai peringatan dini—alarm bahwa ada yang tidak berjalan semestinya dalam tata kelola pemerintahan.
Relevansi peringatan dini itu menguat ketika publik terus menyaksikan persoalan yang berulang tanpa penyelesaian memadai. Salah satunya adalah korupsi yang muncul hampir setiap waktu dan menjangkau beragam institusi serta tingkatan jabatan, dari pusat hingga daerah, dari lembaga politik hingga birokrasi, termasuk sektor publik dan badan usaha milik negara.
Di ruang publik, muncul pula gejala banalitas korupsi: kabar korupsi yang dahulu memicu kemarahan kini tidak jarang hanya menjadi percakapan sesaat, bahkan beralih menjadi candaan, meme, atau lelucon di media sosial. Kondisi ini dipandang bukan sebagai tanda meningkatnya kedewasaan, melainkan menurunnya sensitivitas moral terhadap kejahatan yang merampas hak-hak publik.
Pemikiran Romo Franz Magnis-Suseno tentang etika politik menekankan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya bertumpu pada prosedur hukum, tetapi juga pada orientasi terhadap kesejahteraan umum dan keadilan. Kekuasaan yang gagal mewujudkan keadilan, menurut perspektif ini, berisiko kehilangan dasar moralnya meski secara formal tetap memiliki legitimasi hukum.
Korupsi, dalam kerangka tersebut, tidak dipahami sekadar pelanggaran administratif atau tindak pidana, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan dasar keberadaan negara. Ketika anggaran pendidikan diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan anak-anak. Ketika anggaran kesehatan disalahgunakan, yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan kesempatan masyarakat memperoleh layanan layak. Saat bantuan sosial dikorupsi, korbannya adalah manusia yang sedang berjuang mempertahankan martabat hidupnya.
Persoalan korupsi juga dinilai semakin serius ketika menyentuh program-program yang berkaitan langsung dengan masa depan bangsa. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan program prioritas nasional memperoleh dukungan anggaran besar, termasuk melalui penyesuaian dan realokasi belanja negara yang sebelumnya dialokasikan untuk sektor lain, seperti pendidikan maupun transfer ke daerah.
Perubahan prioritas anggaran merupakan pilihan politik yang sah, tetapi mengandung konsekuensi moral. Ketika anggaran pendidikan dikurangi atau dialihkan untuk mendukung program strategis, masyarakat berharap setiap rupiah benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan menghasilkan manfaat nyata. Harapan serupa juga melekat pada dana transfer ke daerah untuk pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Karena itu, kekecewaan publik menguat ketika muncul dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, praktik mark-up, atau tindak koruptif dalam pelaksanaan program-program tersebut, terlebih bila menyentuh program yang langsung menyasar kebutuhan dasar, termasuk program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Bila dana untuk pendidikan, pembangunan daerah, atau pemenuhan gizi anak justru dikorupsi, dampaknya dinilai melampaui kerugian finansial. Yang terampas adalah hak anak memperoleh gizi layak, hak generasi muda atas pendidikan yang lebih baik, hak daerah untuk berkembang lebih adil, serta hak masyarakat merasakan manfaat pembangunan yang dijanjikan negara. Dalam etika publik, tindakan semacam itu dipandang memiliki dimensi moral yang lebih serius daripada sekadar penyimpangan prosedural.
Di sisi lain, pemberantasan korupsi ditekankan tidak cukup dipahami sebagai agenda penegakan hukum. Ia dinilai perlu menjadi gerakan moral dan politik yang lebih luas, termasuk membangun sistem pencegahan agar penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah sejak awal. Ukuran keberhasilan pemerintahan, dalam pandangan ini, bukan semata besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan besarnya manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat.
Di luar korupsi, tantangan lain muncul dari cara negara merespons masalah sosial. Dalam banyak kasus, kebijakan dinilai masih berorientasi pada penanganan gejala: kemiskinan dijawab dengan bantuan sosial, bencana dengan bantuan darurat, dan pengangguran dengan program sementara. Langkah-langkah itu penting, tetapi dianggap tidak cukup bila akar persoalan tidak disentuh.
Bantuan sosial dipandang tidak boleh menggantikan keadilan sosial. Bantuan sosial adalah instrumen perlindungan, sementara keadilan sosial merupakan tujuan pembangunan. Namun dalam praktik, keberhasilan kerap diukur dari banyaknya bantuan yang disalurkan, bukan dari seberapa jauh akar persoalan diselesaikan. Akibatnya, negara dinilai cenderung reaktif—sibuk memadamkan api tanpa memperbaiki “instalasi” yang memicu kebakaran berulang.
Penanganan kemiskinan melalui bantuan, misalnya, dinilai tidak otomatis mengubah struktur ekonomi yang menghasilkan kemiskinan. Banjir ditangani lewat bantuan, tetapi tata ruang yang buruk tetap dipertahankan. Pengangguran direspons program jangka pendek, tetapi transformasi kualitas pendidikan dan kesempatan kerja dinilai belum signifikan. Ketimpangan sosial dijawab kompensasi, sementara akar ketimpangan terus tumbuh.
Tantangan lain datang dari disinformasi, polarisasi politik, dan dominasi ruang digital yang kerap mendorong emosi ketimbang dialog rasional. Perdebatan publik mudah terjebak pada pertentangan identitas dan sentimen kelompok, sehingga substansi persoalan tenggelam dalam pertarungan narasi.
Dalam situasi seperti itu, gerakan sosial kembali menemukan relevansinya sebagai ekspresi ketidakpuasan atas kegagalan menyelesaikan akar masalah. Mereka yang turun ke jalan pada dasarnya menyampaikan adanya kesenjangan antara realitas yang dialami masyarakat dan narasi keberhasilan yang sering disampaikan pengambil kebijakan.
Meski demikian, kritik kerap dipersepsikan sebagai ancaman stabilitas. Demonstrasi dianggap gangguan ketertiban, aktivisme dinilai menghambat pembangunan. Cara pandang ini disebut memperlihatkan kegagalan memahami demokrasi, sebab demokrasi tidak dibangun di atas keseragaman pendapat, melainkan keberanian mendengar suara berbeda. Kritik diposisikan sebagai mekanisme koreksi agar kebijakan dapat diperbaiki sebelum kesalahan berkembang menjadi krisis.
Sejarah, termasuk Reformasi 1998, menunjukkan perubahan besar lahir dari keberanian masyarakat menyuarakan ketidakadilan. Reformasi dipandang sebagai akumulasi gejala sosial yang lama diabaikan: ketidakpuasan terhadap korupsi, kolusi, nepotisme, ketimpangan ekonomi, pembatasan kebebasan sipil, dan tertutupnya ruang kritik. Mahasiswa yang turun ke jalan saat itu membawa tuntutan agar negara kembali berpijak pada keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat warga.
Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi, pertanyaan yang sama kembali mengemuka: apakah negara sungguh belajar dari sejarah. Korupsi masih disebut kronis, ketimpangan sosial masih terasa, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara mengalami pasang surut. Sebagian masyarakat merasa ruang keterlibatan dalam pengambilan keputusan belum memadai, sementara muncul pula kekhawatiran tentang menguatnya pengaruh oligarki ekonomi-politik yang dinilai dapat memengaruhi arah kebijakan secara tidak proporsional.
Meski begitu, kondisi Indonesia saat ini dinilai belum berada pada titik yang sama dengan situasi menjelang 1998. Institusi demokrasi masih berjalan, pemilu tetap diselenggarakan, media relatif lebih bebas dibanding masa lalu, dan ruang kritik masih tersedia meski kualitasnya diperdebatkan. Karena itu, pertanyaan apakah Indonesia menuju ledakan sosial seperti 1998 dijawab masih jauh, namun “jauh” bukan berarti mustahil.
Sejarah menunjukkan krisis besar kerap diawali gejala yang dianggap biasa: krisis kepercayaan publik, meningkatnya ketimpangan, melemahnya kepercayaan terhadap hukum, korupsi berulang, serta perasaan tidak didengar. Dalam kerangka etika politik yang dirujuk, legitimasi kekuasaan harus terus dibuktikan melalui keberpihakan pada kepentingan umum, perlindungan martabat manusia, dan perwujudan keadilan sosial. Ketika keyakinan masyarakat bahwa negara berpihak pada kepentingan bersama mulai luntur, legitimasi moral perlahan tergerus meski legitimasi hukum masih ada.
Karena itu, meningkatnya gerakan sipil di berbagai daerah dinilai tidak semestinya langsung dipahami sebagai ancaman negara, melainkan sinyal adanya persoalan yang memerlukan perhatian serius. Negara yang sehat dipandang bukan negara yang bebas kritik, melainkan negara yang mampu mendengar kritik sebelum berubah menjadi kemarahan kolektif.
Sejumlah pengalaman menunjukkan konflik antara gerakan sipil dan aparat keamanan kerap berawal dari kegagalan dialog. Ketika tuntutan tidak memperoleh saluran memadai dan negara lebih mengedepankan pendekatan keamanan ketimbang komunikasi, ruang kompromi menyempit. Hubungan masyarakat sipil dan aparat, dalam pandangan ini, tidak semestinya ditempatkan sebagai hubungan musuh, sebab keduanya berada dalam tujuan yang sama: menjaga keberlangsungan bangsa dan negara. Jika keduanya berhadapan di jalanan, yang harus dikalahkan bukan salah satu pihak, melainkan ketidakpercayaan yang memisahkan.
Pada akhirnya, gerakan sosial di jalanan dipandang bukan soal demonstrasi itu sendiri. Ia adalah bahasa yang dipilih warga ketika merasa tidak lagi memiliki saluran yang cukup untuk didengar—alarm yang mengingatkan adanya persoalan yang belum terselesaikan dan tanda bahwa keadilan masih menunggu diwujudkan. Tugas bangsa ini, dalam kerangka tersebut, bukan membungkam alarm, melainkan memahami mengapa alarm itu berbunyi, agar kegelisahan sosial dapat diubah menjadi energi pembaruan, bukan krisis yang lebih besar.
Ketika ruang dialog kembali hidup, kritik diterima sebagai masukan, hukum ditegakkan secara adil, korupsi diberantas tanpa pandang bulu, dan keadilan sosial menjadi orientasi pembangunan, jalanan diharapkan tidak lagi dipenuhi teriakan kemarahan. Ia dapat kembali menjadi ruang perjumpaan warga yang percaya bahwa negaranya mendengar, memahami, dan bekerja untuk mereka.