Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025 menjadi perhatian karena dampaknya yang meluas, tidak hanya bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 18 ribu pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Februari 2025.
PHK disebut terjadi di berbagai sektor. Tidak hanya di industri besar, pemutusan kerja juga dilaporkan menyentuh sektor ritel dan perusahaan teknologi yang selama ini dikenal bertumbuh cepat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa PHK bukan semata persoalan ketenagakerjaan, melainkan bagian dari dinamika ekonomi dan perubahan dunia usaha yang lebih kompleks.
Sejumlah faktor dikaitkan dengan meningkatnya PHK. Perkembangan teknologi yang cepat mendorong sebagian perusahaan beralih ke sistem otomatisasi untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi, sehingga kebutuhan tenaga kerja berkurang. Selain itu, tekanan ekonomi global serta perubahan harga bahan baku disebut turut memaksa perusahaan melakukan penghematan, termasuk pengurangan karyawan. Pada beberapa perusahaan rintisan, pemangkasan tenaga kerja juga terjadi seiring kesulitan menjaga stabilitas keuangan setelah fase pertumbuhan yang pesat.
Dampak PHK dirasakan pada sisi ekonomi maupun sosial. Ketika banyak orang kehilangan pekerjaan, daya beli menurun dan berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi. Di tingkat rumah tangga, kehilangan penghasilan dapat memicu tekanan psikologis, seperti stres dan beban mental, serta berujung pada konflik keluarga. Jika berlangsung luas dan berulang, situasi ini dinilai dapat memengaruhi ketahanan sosial masyarakat.
Di sisi perlindungan pekerja, persoalan lain muncul karena tidak semua perusahaan mampu memberikan pesangon yang layak. Sebagian pekerja juga disebut belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Sementara itu, respons pemerintah dinilai belum selalu cepat, dan program pelatihan kerja masih terbatas serta belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pasar, sehingga korban PHK menghadapi kesulitan untuk kembali bekerja.
Sejumlah langkah diusulkan untuk merespons situasi tersebut. Dalam jangka pendek, bantuan seperti tunjangan pengangguran, penguatan jaminan sosial, dan layanan konseling dipandang diperlukan bagi pekerja terdampak. Dalam jangka panjang, pemerintah dan pihak terkait didorong memperkuat pelatihan kerja yang relevan dengan perkembangan zaman serta mendukung usaha kecil dan menengah sebagai salah satu sumber penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, upaya menjaga iklim usaha yang kondusif juga dianggap penting agar perusahaan dapat bertahan dan tidak memindahkan operasinya ke negara lain. Contoh yang disebut adalah relokasi pabrik pada industri sepatu karena biaya operasional yang dinilai lebih murah di tempat lain. Usulan pencegahan relokasi mencakup insentif fiskal, kemudahan regulasi, dan dukungan infrastruktur agar perusahaan tetap kompetitif dan memilih melanjutkan operasinya di dalam negeri.
Situasi PHK dinilai memerlukan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah didorong menyiapkan kebijakan yang responsif, perusahaan diminta memperhatikan tanggung jawab terhadap pekerja, dan masyarakat diharapkan saling mendukung di tengah tekanan ekonomi. PHK pada akhirnya dipandang bukan hanya urusan perusahaan dan pekerja, melainkan persoalan sosial yang berpengaruh pada kesejahteraan dan stabilitas masyarakat.

