Empat Prajurit Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Transparansi TNI Disorot

Empat Prajurit Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Transparansi TNI Disorot

TNI melalui Pusat Polisi Militer menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus. Para tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Analis politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai langkah tersebut mencerminkan keseriusan institusi dalam menegakkan hukum secara terbuka. Ia menilai respons cepat ini penting di tengah relasi historis yang kerap tegang antara masyarakat sipil dan militer.

“Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun sensitivitas institusional,” ujar Selamat di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.

Menurut Selamat, pengungkapan dan penindakan cepat terhadap pihak yang diduga terlibat menunjukkan adanya perubahan sikap di tubuh TNI, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri. Ia juga menekankan bahwa transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Kredibilitas institusi dibangun dari keterbukaan, bukan dari penyangkalan,” kata Selamat.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. TNI sebelumnya mengungkap identitas empat terduga pelaku yang disebut merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.