Ekonom: Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN Penting Cegah Konflik Kepentingan

Ekonom: Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN Penting Cegah Konflik Kepentingan

Jakarta — Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto menilai larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) penting guna mencegah konflik kepentingan.

Menurut Toto, posisi wakil menteri pada dasarnya lebih dekat dengan fungsi regulator. Karena itu, ketika seorang wamen juga duduk sebagai komisaris BUMN—terutama pada sektor yang beririsan—risiko benturan kepentingan menjadi besar.

Selain potensi konflik kepentingan, Toto menyebut rangkap jabatan wamen di jajaran komisaris dapat membuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kurang ideal. Ia berpendapat rangkap jabatan cenderung menurunkan kualitas pengawasan dewan komisaris karena adanya kepentingan yang saling bertabrakan.

Ia menjelaskan, di satu sisi pejabat pemerintah dituntut tegas dalam pelaksanaan regulasi, namun di sisi lain sebagai komisaris BUMN terdapat kepentingan perusahaan yang juga harus diprioritaskan.

Toto juga mendukung apabila larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri, tetapi turut diterapkan kepada pejabat eselon I maupun eselon II di kementerian. Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi dampak benturan kepentingan dan mendorong pengawasan dewan komisaris oleh figur yang lebih independen serta kredibel.

Rencana pelarangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN tengah dibahas pemerintah dan DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pembahasan tersebut disebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta pada Kamis (25/9), Komisi VI DPR RI menegaskan upaya meningkatkan transparansi keuangan negara melalui revisi aturan BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Kawendra Lukistian menyatakan semangat pembenahan agar manfaat BUMN dapat dirasakan oleh rakyat.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menuturkan perubahan UU BUMN menunjukkan komitmen agar pengelolaan negara berlangsung secara bersih, transparan, berintegritas, dan tunduk pada pengawasan hukum publik. Fraksinya juga menyarankan larangan rangkap jabatan diperluas hingga mencakup semua pegawai kementerian, termasuk pejabat eselon I dan eselon II.