Kuasa hukum dua warga Kota Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang untuk menagih pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga hampir satu tahun sejak permohonan eksekusi diajukan, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien mereka disebut belum dikembalikan.
Kuasa hukum pemohon, Farhan Faelani, menyatakan permohonan eksekusi sudah diajukan hampir setahun namun belum dijalankan, meski seluruh upaya hukum dinyatakan telah selesai. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bank Jatim Cabang Batu pada 1 Desember 2025.
Menurut Farhan, dengan ditolaknya PK tersebut, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian dua SHM kepada pemiliknya. Ia juga menyampaikan pihaknya telah mengadukan persoalan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan menyebut telah ada perintah agar eksekusi segera dilaksanakan.
Rekan Farhan dalam tim kuasa hukum, Jumadhi Arahab, menegaskan seluruh tahapan administrasi eksekusi telah dipenuhi. Ia menyebut proses telah melalui tahapan aanmaning serta sempat mengalami penundaan sementara karena adanya pengajuan PK. Setelah PK ditolak, ia menilai putusan yang sudah inkrah seharusnya dapat dieksekusi.
Sementara itu, Humas PN Kelas IA Malang, Yoedi Anugrah Pratama, menjelaskan pengadilan menerapkan asas kehati-hatian dalam proses eksekusi. Menurutnya, sempat ada perlawanan dan pertimbangan prosedural yang membuat eksekusi ditunda.
Yoedi menyebut pengadilan telah melakukan proses aanmaning dengan batas dua kali. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, pengadilan akan melaksanakan eksekusi dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Ia menambahkan, secara prosedural tidak ada kendala berarti dan penundaan lebih disebabkan pertimbangan keamanan serta kondusivitas. Ia juga menyatakan perkara ini menjadi prioritas dan upaya paksa eksekusi tetap akan dilakukan sesuai prosedur.
Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pada Mei 2023. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan dua SHM milik penggugat sebagai jaminan tambahan kredit oleh PT Adhitama Global Mandiri. Dalam putusannya, PN Malang menyatakan perjanjian kredit antara bank dan perusahaan itu tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian sertifikat kepada penggugat.
Upaya hukum lanjutan berupa banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dan kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak. Putusan kasasi pada November 2024 memperkuat putusan sebelumnya.

