Konsultasi publik draf Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional yang digelar pada 31 Maret 2026 menandai perubahan penting dalam cara negara memandang mangrove. Dalam forum tersebut, mangrove mulai ditempatkan bukan sekadar elemen pesisir, melainkan sistem ekologis nasional yang perlu dikelola secara serius, lintas sektor, dan melampaui batas administrasi.
Perubahan perspektif ini dinilai signifikan mengingat Indonesia memiliki sekitar 3,45 juta hektare mangrove. Ekosistem ini berperan sebagai pelindung alami dari abrasi dan banjir rob, penyimpan karbon biru, habitat keanekaragaman hayati pesisir, serta penopang penghidupan jutaan warga pesisir. Karena itu, kerusakan mangrove dipandang membawa dampak berlapis: melemahkan ekologi, meningkatkan risiko bencana, mengganggu stok perikanan, dan berpotensi menambah beban biaya publik pada masa depan.
Secara konseptual, draf RPPEM disebut bergerak ke arah yang tepat melalui pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), yakni unit pengelolaan yang berbasis batas ekologis dan hidrologis, bukan batas administrasi. Pendekatan ini dipandang relevan karena dinamika air, sedimen, pencemaran, serta tekanan pembangunan tidak berhenti pada batas kabupaten atau provinsi. Dengan KLM, negara dinilai mulai mengakui bahwa pengelolaan mangrove perlu mengikuti cara kerja ekosistem itu sendiri.
Draf tersebut juga membedakan fungsi lindung dan fungsi budidaya. Pada fungsi lindung, orientasinya adalah konservasi ketat dan pencegahan kerusakan baru. Sementara pada fungsi budidaya, pemanfaatan ekonomi dimungkinkan dengan syarat: tidak mengurangi tutupan, tidak merusak hidrologi, berbasis daya dukung, serta berada di bawah pengawasan, pemantauan, dan tindakan korektif. Rumusan ini mencoba menggeser perdebatan konservasi versus ekonomi menjadi prinsip bahwa pemanfaatan hanya sah jika fungsi ekologis tetap berjalan.
Namun, sejumlah catatan mengemuka dalam konsultasi publik, terutama soal daya paksa kebijakan. Draf RPPEM dinilai berisiko berhenti sebagai dokumen niat baik jika tidak mampu “mengunci” perlindungan mangrove ke dalam tata ruang, perizinan, pembiayaan, dan penegakan hukum. Dalam praktiknya, alih fungsi lahan kerap berlangsung lebih cepat dibanding upaya perlindungan berbasis dokumen.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menekankan isu strategis harmonisasi tata ruang dan kewenangan. Kementerian ATR/BPN mengingatkan pentingnya integrasi mangrove ke dalam RTRWN, RTRW, RDTR, serta sistem zonasi pesisir. Bahkan, KLM didorong menjadi salah satu data dasar dalam penyusunan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota. Pesan yang mengemuka: selama mangrove belum dikunci secara spasial, kawasan ini akan terus diperlakukan sebagai ruang cadangan pembangunan.
Bappenas juga menyampaikan sejumlah masukan, termasuk perlunya memperjelas kedudukan RPPEM terhadap dokumen perencanaan lain seperti RPPLH, RPJPN, RPJMN, dan IBSAP 2025–2045. Bappenas meminta target kuantitatif yang lebih terukur, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, penambahan strategi riset, inovasi, dan teknologi, serta pelibatan masyarakat lokal dan/atau adat yang lebih nyata. Selain itu, Bappenas mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan mangrove tidak cukup diukur dari tutupan vegetasi, melainkan juga perlu memantau fungsi sosial-ekonomi dan perikanan.
Dari sisi pembiayaan, draf RPPEM memang mencantumkan berbagai sumber seperti APBN, APBD, jasa lingkungan, karbon biru, CSR, dan pembiayaan iklim. Namun, bagian pembiayaan dinilai masih berupa daftar kemungkinan dan belum menjadi proyeksi kebutuhan yang operasional. Pengelolaan jangka panjang membutuhkan arsitektur fiskal yang jelas: kebutuhan minimal, pembagian peran pembiayaan, waktu pelaksanaan, instrumen yang digunakan, serta ukuran hasil yang akan dicapai.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan menambahkan catatan terkait teknologi, interoperabilitas data, dan tata kelola karbon. Mereka mendorong pemanfaatan penginderaan jauh, GIS, drone, kecerdasan artifisial, e-monitoring, dashboard mangrove nasional, serta integrasi data lintas kementerian/lembaga secara real-time. Mereka juga mengingatkan bahwa draf belum sepenuhnya diselaraskan dengan kerangka terbaru Nilai Ekonomi Karbon. Catatan ini dinilai penting karena karbon biru berpotensi menjadi argumen ekonomi baru untuk menjaga mangrove, namun tanpa standar, registri, metodologi, perlindungan hak masyarakat, dan keterhubungan dengan tata ruang, isu karbon dinilai berisiko memunculkan persoalan baru.
Dari perspektif kehutanan, masukan lain yang mengemuka adalah bahwa pemulihan mangrove tidak boleh disederhanakan menjadi penanaman. Rehabilitasi dinilai hanya bermakna jika akar masalah ditangani lebih dulu, seperti kerusakan hidrologi, pencemaran, konflik ruang, dan lemahnya pengawasan. Penanaman di lokasi yang salah, dengan tata air yang rusak, disebut hanya akan mengulang kegagalan dengan biaya tinggi.
Dalam pembahasan tersebut, ukuran keberhasilan RPPEM ditekankan bukan pada kelengkapan istilah atau jumlah pihak yang terlibat dalam konsultasi. Tolok ukurnya adalah apakah setelah RPPEM ditetapkan, mangrove benar-benar lebih sulit dikonversi, lebih kuat masuk dalam tata ruang, memiliki pembiayaan yang lebih jelas, diawasi lebih ketat, serta memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat pesisir. Jika tidak, RPPEM dikhawatirkan hanya menjadi dokumen lain yang kalah cepat dari laju ekspansi dan alih fungsi lahan.
Penulis naskah asli, Onrizal, PhD, merupakan associate professor bidang ekologi dan konservasi biodiversitas di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, menekuni isu mangrove, keanekaragaman hayati, dan tata kelola lingkungan, serta menjadi salah satu anggota tim penyusunan dokumen RPPEM Nasional.

