DPRD Sulawesi Tengah memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam upaya pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Nurmansyah Bantilan, mengatakan ranperda disiapkan sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan berbagai program penanggulangan kemiskinan. Melalui regulasi ini, DPRD mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor, mencakup bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, agar pelaksanaan program lebih terarah dan tepat sasaran.
“Perda ini merupakan inisiatif dari Komisi IV untuk memastikan pengentasan kemiskinan benar-benar komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Nurmansyah saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut dia, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan juga diarahkan untuk memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat miskin serta mendorong kemandirian ekonomi. Selain itu, ranperda ini menginisiasi pembangunan sistem pendataan terpadu yang akan menjadi dasar dalam penetapan kebijakan.
Nurmansyah menambahkan, upaya pengentasan kemiskinan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, terutama bagi kelompok miskin ekstrem.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD Sulteng berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam merancang dan menjalankan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Ranperda ini juga ditargetkan mempercepat terwujudnya pembangunan yang inklusif di Sulawesi Tengah.
“Perda pengentasan kemiskinan ini mencakup berbagai wilayah, mulai dari perkotaan hingga pedalaman, termasuk kelompok masyarakat rentan, sehingga kami berharap pengentasan kemiskinan di Sulawesi Tengah dapat dituntaskan dengan konkret,” kata Nurmansyah.

