DPRD Purwakarta Sahkan Perda RTRW Setelah Tertunda Sejak 2011

DPRD Purwakarta Sahkan Perda RTRW Setelah Tertunda Sejak 2011

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (2/4), setelah proses pembahasan yang tertunda selama belasan tahun.

Pengesahan tersebut menandai berakhirnya ketidakpastian arah pembangunan di Purwakarta yang disebut telah berlangsung sejak 2011. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menyatakan pengesahan RTRW merupakan hasil perjuangan panjang.

“Raperda ini sudah diusulkan sejak 2011. Butuh waktu sekitar 15 tahun, melalui rapat demi rapat, hingga akhirnya hari ini bisa disempurnakan dan disetujui,” ujar Om Zein dalam rapat paripurna.

Menurutnya, lamanya proses pembahasan mencerminkan kompleksitas kepentingan yang harus diakomodasi, mulai dari sektor industri hingga perlindungan lingkungan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, panitia khusus (pansus), serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan.

Om Zein menilai pengesahan RTRW bukan sekadar produk hukum, melainkan fondasi bagi masa depan daerah. “Hari ini kita punya kepastian. Kepastian bagi investor, petani, pekebun, peternak, dan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Dengan disetujuinya RTRW 2026–2046, batasan dan fungsi setiap wilayah di Purwakarta disebut menjadi lebih jelas, mencakup kawasan industri, pertanian, perkebunan, hingga hutan lindung.

Meski demikian, Om Zein mengingatkan agar aturan tata ruang yang telah disahkan tidak kembali dilanggar. “Setelah ada kepastian ini, tidak boleh dilanggar lagi,” katanya.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan pemanfaatan ruang, terutama terkait investasi dan alih fungsi lahan. Pemerintah juga berharap aturan yang lebih jelas dapat menutup celah konflik kepentingan yang kerap muncul ketika ketentuan tata ruang belum tegas.

Om Zein menambahkan, RTRW yang baru disahkan dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelaku usaha, lingkungan, dan masyarakat. “Ini untuk memastikan perlindungan terhadap alam, masyarakat, dan investor yang akan berinvestasi di Purwakarta,” ujarnya.