Anggota Komisi V DPRD Lampung, M Syukron Mukhtar, menanggapi adanya 13 laporan pekerja yang disebut belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Syukron yang juga Sekretaris Fraksi PKS menekankan pentingnya pemeriksaan detail untuk memastikan apakah laporan itu benar dan apakah para pekerja yang melapor memang berhak menerima THR sesuai ketentuan.
“Kita perlu tahu detail dulu kebenaran informasi terkait 13 pekerja yang belum mendapat THR dari perusahaan. Ini harus dicek dulu, apakah memang benar dan apakah mereka secara regulasi berhak menerima THR atau tidak,” kata Syukron, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, kejelasan status pekerja menjadi kunci untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran. Jika berdasarkan aturan pekerja tersebut tidak berhak menerima THR, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, jika pekerja berhak tetapi tidak menerima, Syukron menilai perusahaan telah melanggar ketentuan.
“Kalau memang sesuai regulasi mereka berhak tetapi tidak mendapatkan, maka itu sudah melanggar hak pekerja. Silakan para pekerja mengadu ke posko pengaduan yang sudah dibuka oleh Disnaker,” ujarnya.
Syukron menambahkan, pekerja tidak hanya bisa melapor ke Disnaker. Jika tidak ada kejelasan, laporan juga dapat disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang tidak ada kejelasan, silakan juga berkabar kepada Dewan. Nanti kita akan menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan hak karyawan,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan di Lampung mematuhi aturan, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya. Syukron juga menilai penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah terbaik sebelum persoalan meluas ke ranah publik atau hukum.
“Jangan sampai masalah seperti ini berlarut-larut hingga ke ranah publik apalagi hukum. Sebaiknya perusahaan mengikuti aturan dan menunaikan hak karyawan,” ucapnya.
Syukron menyatakan, hingga saat ini DPRD Lampung belum menerima laporan resmi terkait 13 pekerja tersebut. Meski begitu, ia mengatakan DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan terkait apabila ditemukan pelanggaran serius.

