DPRD Kuningan Usulkan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan untuk 2026

DPRD Kuningan Usulkan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan untuk 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengusung regulasi perlindungan anak dan perempuan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Ujang Kosasih mengatakan raperda tersebut diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia serta perlindungan kelompok rentan di daerah.

Menurut Ujang, pengusulan raperda itu disepakati seluruh fraksi DPRD Kuningan dalam rapat paripurna internal, berdasarkan usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ia menjelaskan, pengusulan raperda inisiatif tersebut telah melalui mekanisme sesuai tata tertib DPRD, mulai dari pengajuan oleh Bapemperda hingga proses harmonisasi.

“Setelah harmonisasi selesai, pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna internal dan Bapemperda diberikan kesempatan menyampaikan usulan dua raperda inisiatif,” kata Ujang.

Ujang memastikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan persetujuan terhadap usulan raperda tentang perlindungan ibu dan anak tersebut.

Ia menilai regulasi perlindungan anak dan perempuan diperlukan karena masih adanya kasus kekerasan dan perlakuan tidak adil yang terjadi di masyarakat. “Perlindungan ibu dan anak ini bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi juga pemerintah dan negara. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata,” ujarnya.