DPRD Jawa Timur Dorong Wacana Perda Turunan untuk Menindaklanjuti Isu LGBT

DPRD Jawa Timur Dorong Wacana Perda Turunan untuk Menindaklanjuti Isu LGBT

Wacana penyusunan regulasi di tingkat daerah sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mengemuka di Jawa Timur. Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah tidak hanya bertumpu pada aturan nasional, melainkan menyiapkan regulasi turunan yang dinilai dapat memberi kepastian arah kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai regulasi daerah diperlukan sebagai dasar penanganan yang melibatkan banyak sektor, mulai pendidikan, sosial, hingga pembinaan masyarakat. Ia menyebut fenomena tersebut telah berkembang dari persoalan individu menjadi isu sosial yang membutuhkan respons kebijakan.

“Saya termasuk yang pertama kali menyambut baik ketika Perpres itu diterbitkan. Menurut saya, salah satu ancaman yang cukup serius dalam tata kehidupan bermasyarakat adalah fenomena LGBT. Ini berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Puguh saat diwawancarai di salah satu kampus di Kota Malang belum lama ini.

Puguh merujuk pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) beberapa waktu lalu sebagai payung nasional. Menurutnya, implementasi di lapangan memerlukan penyesuaian lokal agar selaras dengan karakteristik budaya Jawa Timur yang ia sebut religius dan menjunjung nilai keluarga.

Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan proyeksi bonus demografi. Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia diperkirakan menikmati bonus demografi hingga sekitar 2045, ketika usia produktif mendominasi. Jawa Timur, dengan populasi lebih dari 41 juta jiwa, dinilai memiliki peran penting. Data BPS Jawa Timur mencatat kelompok usia muda berkontribusi besar, sehingga perlindungan karakter generasi penerus disebutnya menjadi agenda krusial.

Dalam konteks Kota Malang sebagai kota pendidikan, Puguh menilai diperlukan langkah antisipatif. Data Dinas Pendidikan setempat mencatat lebih dari 200.000 mahasiswa menempuh pendidikan di wilayah tersebut. Ia menilai kondisi lingkungan kampus perlu dijaga melalui regulasi preventif yang memperkuat pendidikan karakter berbasis kearifan lokal.

“Maka saya mendorong agar baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera diproduksi aturan turunannya sehingga menjadi payung hukum dalam menyikapi fenomena yang menurut saya semakin marak di tengah masyarakat,” katanya.

Puguh menyebut regulasi daerah yang diwacanakan tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga membuka ruang pembinaan sosial yang lebih komprehensif. Ia mengatakan pendekatan tersebut perlu melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga masyarakat sipil.

“Entah nanti bentuknya rehabilitasi, edukasi yang masif dari seluruh stakeholder, tokoh agama, ulama, maupun penegakan hukum. Kalau semuanya berkolaborasi menjalankan fungsinya masing-masing, itu akan menjadi langkah yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai telah memiliki instrumen operasional untuk layanan sosial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kesejahteraan sosial yang menangani kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

“Di provinsi kita sudah memiliki hampir 30 UPT yang menangani berbagai persoalan sosial, mulai ODGJ, orang terlantar, korban bullying, broken home, dan lainnya. Itu bisa menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan sosial yang sudah ada,” katanya.

Terkait potensi resistensi publik dengan alasan hak asasi manusia (HAM), Puguh menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap ada, namun ia menilai kepatuhan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah bersifat mengikat. Ia juga menyinggung kemungkinan mekanisme Perda inisiatif oleh DPRD tanpa menunggu usulan eksekutif, selama landasan kebijakan pusat dinilai memadai.

“Setiap warga negara tentu memiliki kebebasan bersuara. Tetapi ketika pemerintah sudah membuat regulasi, maka itu menjadi bagian yang harus kita ikuti,” ucapnya.

Di sisi lain, wacana regulasi bernuansa moral ini juga memunculkan catatan dari perspektif kesehatan dan HAM. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 1990 telah menghapus homoseksualitas dari daftar penyakit mental, yang kemudian disempurnakan dalam ICD-11 pada 2019. Di tingkat nasional, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyatakan orientasi seksual bukan gangguan jiwa. Sejumlah survei kesehatan global juga menyoroti bahwa diskriminasi terhadap minoritas seksual berkorelasi dengan meningkatnya risiko bunuh diri dan gangguan kecemasan, sehingga pendekatan pidana atau stigmatisasi kerap dikritik berpotensi memperburuk layanan kesehatan masyarakat.

Lembaga seperti Komnas HAM juga kerap mengingatkan agar kebijakan publik tidak berujung pada stigmatisasi atau diskriminasi struktural. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas merumuskan kebijakan di Indonesia yang multikultural.

Hingga kini, draf teknis Perda maupun peraturan gubernur terkait isu tersebut di Jawa Timur masih sebatas wacana. Namun, Puguh menilai keberadaan sekitar 30 UPT sosial dapat menjadi bagian dari kesiapan layanan di lapangan apabila kebijakan turunan nantinya dibahas lebih lanjut.