DPRD Jawa Barat Minta Audit Proyek TPPAS Nambo dan Legoknangka yang Tersendat

DPRD Jawa Barat Minta Audit Proyek TPPAS Nambo dan Legoknangka yang Tersendat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan audit terhadap proyek strategis pengelolaan sampah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo dan TPPAS Legoknangka. Permintaan itu muncul karena kedua proyek dinilai berjalan tersendat dan belum menunjukkan hasil sesuai rencana.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Jati menilai audit diperlukan untuk mengetahui proses pelaksanaan proyek, mengidentifikasi persoalan yang terjadi, serta menjelaskan alasan realisasi yang tidak sesuai dengan perencanaan. Ia menekankan audit juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Rahmat menyoroti TPPAS Nambo yang sejak kontrak kerja ditandatangani pada 2017 disebut belum terealisasi sebagaimana direncanakan. Proyek ini juga didukung pendanaan besar dari APBD Jawa Barat dan APBN. Untuk TPPAS Nambo yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, disebutkan dukungan pendanaan dari APBD Jawa Barat sebesar Rp75 miliar dan dari APBN sebesar Rp118 miliar, sebagaimana dilansir Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kementerian Pekerjaan Umum.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutus kerja sama pengelolaan TPPAS Nambo dengan PT Jabar Bersih Lestari (JBL) pada 22 Juli 2025. Dalam pemberitaan yang sama, disebutkan sampah yang dikelola baru sekitar 50 ton, jauh dari rencana kapasitas pengolahan 1.800 ton per hari.

Rahmat menilai audit akan bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam menjalankan proyek strategis. Ia juga menyebut audit sebaiknya dilakukan sebelum proyek-proyek sampah di Jawa Barat dibiayai oleh Danantara, agar menjadi pijakan evaluasi untuk pekerjaan serupa.

Dalam rancangan, TPPAS Nambo ditujukan untuk menangani persoalan sampah di wilayah Bogor Raya—Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok—dengan kapasitas pengolahan hingga 1.800 ton per hari. Teknologi yang direncanakan digunakan adalah mechanical biological treatment (MBT) yang dapat menghasilkan bahan bakar refuse derived fuel (RDF).

Sementara itu, TPPAS Regional Legoknangka dirancang berkapasitas 2.131 ton per hari untuk menangani sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Garut, dan Sumedang. Perjanjian kerja sama antara Provinsi Jawa Barat dan PT JES (Jabar Enviromental Solution) selaku badan usaha pemenang lelang ditandatangani pada 28 Juni 2024. Namun, disebutkan proyek ini sudah hampir dua tahun belum memperlihatkan perkembangan. Dalam rancangan, TPPAS Legoknangka juga dikaitkan dengan manfaat tambahan seperti menghasilkan listrik dan manfaat lain terkait kredit karbon.

Desakan audit juga datang dari Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegakkan akuntabilitas dan melakukan audit menyeluruh atas proyek TPPAS Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang dinilai telah mangkrak lebih dari satu dekade. Menurut Herman, sebelum pengelolaan TPPAS dialihkan sepenuhnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, pemerintah perlu memastikan pertanggungjawaban administratif dan publik atas dana serta kebijakan yang telah dikeluarkan.

Herman menilai audit perlu mencakup perencanaan awal proyek hingga dukungan pendanaan dari APBD, termasuk kesesuaian pelaksanaan dengan rencana semula. Ia juga mengingatkan agar peralihan pengelolaan tidak menjadi cara untuk mengaburkan persoalan lama. Menurutnya, KPPOD sebelumnya memasukkan aspek pengelolaan sampah ke dalam Indeks Daya Saing Daerah Berkelanjutan yang menilai kinerja daerah berdasarkan empat pilar: lingkungan lestari, sosial inklusif, ekonomi tangguh, dan tata kelola yang baik. Dari hasil indeks tersebut, persoalan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia disebut menjadi dua faktor utama yang menghambat efektivitas pengelolaan sampah di daerah.

Herman juga menyoroti kelemahan manajemen di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD). Ia menilai ketidakprofesionalan tata kelola kerap menghambat kinerja proyek daerah dan membuat pelaksanaan menjadi tidak efisien.

Analis Kebijakan KPPOD, Eduardo Edwin Ramda, menilai kegagalan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo oleh PT JBL berdampak langsung pada krisis pengelolaan sampah di wilayah Bogor dan Depok yang disebut memiliki volume sampah besar. Ia menyebut kegagalan tersebut sebagai bentuk “kejahatan ekologis” karena berdampak pada pengelolaan sampah yang tidak optimal.

Eduardo menilai kelemahan manajerial seharusnya dapat terdeteksi lebih awal mengingat proyek berjalan lama dan disebut terus merugi tiap tahun. Ia juga menegaskan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) semestinya dapat dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut lebih dalam potensi penyimpangan. Ia mempertanyakan keterlambatan langkah tegas pemerintah, mengingat proyek disebut ditargetkan tuntas pada 2020 namun meleset jauh.

Menurut Eduardo, kegagalan PT JBL perlu menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lebih selektif dan transparan dalam memilih mitra kerja. Ia menyarankan pemerintah daerah membuka ruang kompetisi yang sehat dengan sektor swasta, dengan memperhatikan rekam jejak kinerja dan akuntabilitas keuangan, serta memastikan investasi publik dikawal dari proses hingga kesesuaian terhadap lini masa kontrak.

Di sisi lain, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gurnadi Ridwan menilai program pengelolaan sampah di Lulut Nambo tetap harus dilanjutkan mengingat urgensi persoalan sampah di Jawa Barat. Namun, ia menegaskan pemeriksaan terhadap proyek lama tidak boleh dihentikan. Menurutnya, audit dan pemeriksaan merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana dana dan kebijakan dijalankan sesuai peraturan.

Sejumlah pihak menilai penyelesaian proyek TPPAS Nambo dan Legoknangka dapat menjadi momentum bagi Pemprov Jawa Barat untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, serta memastikan investasi publik memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.