DPRD Indragiri Hilir Sahkan APBD 2026 Sebesar Rp2,05 Triliun

DPRD Indragiri Hilir Sahkan APBD 2026 Sebesar Rp2,05 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,05 triliun. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2026 yang digelar pada Sabtu (24/1/2026) pagi di Ruang Sidang Utama DPRD Inhil.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. Herman. Sidang dipimpin Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, didampingi Wakil Ketua Ahmad Junaidi. Turut hadir Sekretaris Dewan, 36 anggota DPRD dari total 45 anggota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut disampaikan Sumarno selaku juru bicara Badan Anggaran.

Setelah itu, DPRD mengambil keputusan sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indragiri Hilir dan pimpinan DPRD.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati H. Herman menegaskan pengesahan APBD merupakan bagian penting dari proses konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, APBD menjadi instrumen strategis untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

“APBD yang kita sahkan hari ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Bupati.

Bupati Herman juga menekankan APBD tidak hanya dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, melainkan instrumen utama pembangunan daerah sekaligus cerminan komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Atas nama jajaran eksekutif, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas perhatian, tenaga, pemikiran, serta masukan selama pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Ia menjelaskan proses evaluasi merupakan tahapan penting untuk memastikan APBD yang disusun sesuai kebijakan nasional, kebijakan provinsi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi itu menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

“Seluruh hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Bupati Herman menambahkan, dalam proses pembahasan masih terdapat sejumlah kekurangan dan hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Catatan rekomendasi dan masukan dari DPRD, katanya, akan dijadikan bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat pengendalian internal, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran agar tepat sasaran.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati berharap APBD 2026 yang telah disahkan dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi pedoman efektif dalam menggerakkan roda pemerintahan daerah.

“Melalui pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilaksanakan secara optimal, efisien, transparan, dan tepat sasaran, APBD ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya.