DPRD DIY Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Cirebon, Bahas Keterbukaan Informasi hingga Perlindungan Perempuan dan Anak

DPRD DIY Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Cirebon, Bahas Keterbukaan Informasi hingga Perlindungan Perempuan dan Anak

DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan kerja Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon pada Senin (7/7/2025) di Ruang Ragab Lantai 3. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari keterbukaan informasi publik, pengelolaan pasar dan parkir, hingga perlindungan anak dan perempuan.

Rombongan DPRD Kabupaten Cirebon diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD DIY, Marlina Handayani.

Dalam diskusi, DPRD DIY memaparkan praktik keterbukaan informasi publik yang dijalankan di wilayahnya. Disebutkan, DIY konsisten meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat sejak 2018. Capaian tersebut didukung pembinaan rutin terhadap 39 organisasi perangkat daerah (OPD), serta monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas layanan informasi publik yang telah diatur dalam peraturan daerah.

“DPRD DIY melalui Pansus Pengawasan Perda terus mendorong peningkatan transparansi, kemudahan akses informasi masyarakat, serta percepatan layanan digital,” ujar Marlina.

Pembahasan kemudian berlanjut pada pengelolaan pasar sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). DPRD DIY menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pasar berada pada pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Perdagangan (Disperindag). Kinerja pasar dinilai antara lain dari kontribusi retribusi serta efektivitas pengelolaan teknis seperti parkir dan kebersihan.

Terkait parkir, disampaikan bahwa pengelolaannya kini banyak diserahkan kepada pihak ketiga melalui sistem non-tunai. Dalam skema tersebut, Disperindag berperan mengawasi alur keuangan dan prosedur.

Menanggapi isu perceraian usia muda dan kekerasan terhadap perempuan yang menjadi perhatian di wilayah Cirebon, DPRD DIY memaparkan pendekatan lintas sektor yang diterapkan di DIY. Upaya itu mencakup pembentukan tim edukasi pencegahan pernikahan dini, dukungan legislasi, serta penguatan sosialisasi melalui media.

“Di DIY, kami juga mengembangkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puskaga) yang memberikan asesmen kesiapan menikah bagi calon pengantin dan keluarganya,” kata Hifni.

Untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DPRD DIY menekankan pentingnya respons cepat dari satuan tugas terkait, disertai kolaborasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna memastikan perlindungan yang menyeluruh.

Pertemuan tersebut menjadi ajang pertukaran pengalaman sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga legislatif dalam mendorong layanan publik yang lebih baik dan berkeadilan di daerah masing-masing.