Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayah Banyumas agar memedomani regulasi dan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak karyawan, terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pernyataan tersebut disampaikan Imanda setelah Komisi 4 DPRD Banyumas menerima keluhan dari eks karyawan sebuah perusahaan properti dalam audiensi di Ruang Hall A DPRD Banyumas, Jumat (23/1/2026). Dalam pertemuan itu, para mantan karyawan mengaku belum menerima pesangon dan gaji yang menjadi hak mereka.
Menurut keterangan para eks karyawan, PHK terhadap mereka terjadi pada 2024 dan 2025. Namun hingga lebih dari satu tahun, persoalan tersebut disebut belum terselesaikan. Mereka juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan dinilai menutup ruang komunikasi.
Para mantan karyawan turut menyebut perusahaan tidak hadir saat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Banyumas. Meski demikian, DPRD Banyumas berencana menjadwalkan ulang pertemuan agar dapat dilakukan mediasi antara eks karyawan, pihak perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker).
Imanda mengatakan penyelesaian melalui musyawarah dinilai akan lebih baik. Ia berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan titik temu dan solusi terbaik bagi semua pihak.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme PHK telah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, ia meminta perusahaan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk menuntaskan kewajiban yang berkaitan dengan pesangon.

