DPR Minta Pembenahan Perizinan TKA hingga Daerah Usai KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kemnaker

DPR Minta Pembenahan Perizinan TKA hingga Daerah Usai KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kemnaker

Dugaan praktik mafia ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga berlangsung secara sistemik dan lintas periode kepemimpinan menteri.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai temuan KPK perlu dijadikan pintu masuk untuk membenahi sistem secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat kementerian, tetapi juga di daerah. “KPK tentu lebih tahu apa yang harus dilakukan. Soal TKA ini bukan hanya di Kemenaker,” kata Irma di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Saat ditanya langkah konkret yang akan didorong Komisi IX DPR untuk membersihkan sistem perizinan TKA agar tidak lagi rawan korupsi, Irma menekankan perlunya tindakan tegas tanpa pandang bulu. “Pertama, mafia yang ada di kementeriannya harus dibasmi. Juga aparat dinas tenaga kerja pemda setempat,” ujarnya.

Menurut Irma, pembersihan internal menjadi syarat agar reformasi sistem berjalan efektif. Ia menilai hal itu penting untuk mencegah praktik kongkalikong antara perusahaan dan pemerintah daerah. “Supaya kongkalikong antara perusahaan dan pemda itu bisa dicegah,” lanjutnya.

Irma juga menyoroti perizinan TKA sebagai celah besar terjadinya korupsi, antara lain karena ketidaksinkronan antara izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan realitas di lapangan. Ia mempertanyakan akurasi data jumlah TKA yang sebenarnya bekerja di Indonesia.

“Mungkin perlu juga agar pemda bertanggung jawab terhadap keberadaan TKA. Sebetulnya berapa jumlah yang diminta izinnya ke Kemnaker dan berapa fakta yang dipekerjakan oleh perusahaan asing tersebut,” kata Irma.

Ia menilai lemahnya kontrol di daerah dapat membuka ruang kongkalikong antara perusahaan pengguna TKA, oknum birokrasi, dan aparat pengawas ketenagakerjaan. Karena itu, menurutnya, praktik mafia akan sulit diberantas jika penanganan hanya menyasar satu institusi.

Komisi IX DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum serta mendorong pembenahan tata kelola ketenagakerjaan secara menyeluruh. Tujuannya agar layanan perizinan TKA tidak menjadi ruang gelap yang merugikan negara dan mencederai keadilan bagi tenaga kerja nasional.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai anggapan bahwa kementeriannya menjadi ladang mafia ketenagakerjaan kurang tepat. Ia menegaskan praktik korupsi yang terungkap merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.

“Ya, kan sudah ditangkap. Itu oknumnya,” ujar Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ketika ditanya apakah kasus tersebut menunjukkan pola mafia yang berpotensi berulang di Kemnaker, Yassierli membantah. Ia menyebut kementeriannya kini berada dalam pengawalan ketat KPK.

“Kan sudah kita bereskan. Sekarang KPK sudah membantu kita untuk melakukan pencegahan. KPK juga terlibat memberikan masukan dan ikut mengawal,” katanya.

Yassierli menyatakan keterlibatan KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga menyentuh pembenahan sistem layanan ketenagakerjaan. “Kasusnya sedang ditangani KPK. Dan tidak hanya itu, KPK juga kita minta dan mereka membantu kita melakukan transformasi layanan tersebut,” ucapnya.

Namun saat ditanya langkah lanjutan yang akan ditempuh Kemnaker untuk memastikan praktik serupa tidak terulang, Yassierli tidak merinci. “Sudah saya sampaikan,” ujarnya singkat.

Sorotan terhadap Kemnaker juga datang dari pegiat antikorupsi Yusuf Sahide. Ia menyebut kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan pegawai hingga pejabat eselon I di Kemnaker sejak 2010 sebagai indikasi kementerian tersebut menjadi “ladang mafia” di sektor ketenagakerjaan.

“Kasus pemerasan terhadap agen TKA yang dilakukan pegawai hingga pejabat Kemnaker sejak 2010 menunjukkan kementerian tersebut jadi ladang mafia, mafia dalam sektor ketenagakerjaan,” kata Yusuf, Kamis (15/1/2026).

Menurut Yusuf, pemerasan dalam proses izin TKA yang terjadi sejak 2010, dengan pelaku dari pegawai hingga pejabat eselon I, menunjukkan perilaku korup dilakukan secara struktural dan sistemik. “Korupsi yang terjadi secara struktural dan sistemik itu jelas-jelas seperti pola kerja mafia,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak KPK mengusut tuntas sejauh dan sedalam apa praktik tersebut terjadi di Kemnaker, termasuk mengungkap dugaan pemerasan atau korupsi lain. Yusuf juga menyebut ada dua kasus lain yang menurutnya tengah diusut KPK dan memiliki pola serupa, yakni pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta korupsi sistem proteksi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Jangan-jangan pola-pola kerja mafia ini terjadi di semua Ditjen Kemnaker,” kata Yusuf.