DJP Terbitkan Aturan Baru Pembatasan dan Pemblokiran Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

DJP Terbitkan Aturan Baru Pembatasan dan Pemblokiran Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau pengajuan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Adapun bentuk pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dapat diajukan apabila memenuhi dua kriteria. Pertama, wajib pajak memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.

Namun, ketentuan batas minimal Rp100 juta dikecualikan dalam hal pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) mengatur mekanisme pengajuan rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran. Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan, atau menyampaikan langsung kepada Penyelenggara Layanan Publik setempat apabila instansi tersebut dapat memberikan layanan pembatasan atau pemblokiran di wilayah kerja setempat.

Pejabat setingkat eselon II melakukan penelitian atas usulan dari KPP. Hasil penelitian dapat berupa persetujuan apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3, atau penolakan apabila tidak memenuhi kriteria tersebut. Jika usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II akan membuat rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik. Jika ditolak, usulan dikembalikan kepada pejabat di KPP.

Rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran disampaikan kepada pihak berwenang sesuai jenis layanan yang dibatasi. Untuk akses sistem administrasi badan hukum, rekomendasi ditujukan kepada pejabat yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum. Untuk akses kepabeanan, ditujukan kepada pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan DJBC. Sementara untuk layanan publik lainnya, ditujukan kepada pejabat penyelenggara layanan publik yang berwenang.

PER-27/PJ/2025 juga mengatur batas waktu penyampaian rekomendasi atau permohonan, yakni paling lama tiga hari kerja setelah usulan KPP disetujui oleh pejabat setingkat eselon II.

Peraturan ini berlaku mulai 31 Desember 2025. Seiring berlakunya PER-27/PJ/2025, PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.