Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyiapkan koordinasi lintas kabupaten/kota untuk mendukung rencana pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan pemerintah pusat menetapkan kebutuhan minimal 1.000 ton sampah per hari agar proses konversi menjadi energi listrik dapat berjalan optimal. Menurut dia, angka tersebut dinilai masih dapat dipenuhi melalui koordinasi lintas wilayah.
“Untuk 1.000 ton itu kemungkinan masih bisa terjangkau dengan koordinasi lintas kota/kabupaten. Dari kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta itu siap dengan kuota masing-masing,” kata Kusno saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Kusno menyebut Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta telah melakukan koordinasi awal sejak pemerintah pusat menyampaikan rencana program PSEL sekitar tiga bulan lalu. Ketiga daerah tersebut kini mempersiapkan komitmen pasokan sampah sesuai kapasitas masing-masing wilayah.
Jika pasokan dari tiga daerah itu belum memenuhi kebutuhan minimal, Pemda DIY membuka peluang kerja sama dengan kabupaten lain, seperti Kulon Progo dan Gunungkidul. “Kalau tidak (terpenuhi) pun kan masih membuka opsi kerja sama dengan daerah yang lain juga bisa. Yang belum masuk misal Kulon Progo, dan Gunungkidul kan juga masih memungkinkan,” ujarnya.
Untuk lokasi, Kusno mengatakan tim pemerintah pusat telah meninjau kawasan eks proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul. “Kemarin yang ditinjau dari tim pusat itu di TPST Piyungan, di eks KPBU,” kata dia.
Meski demikian, Kusno menegaskan pelaksanaan proyek PSEL masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat, termasuk terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum. “Kami menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk untuk Perpres-nya, karena sampai sekarang juga belum keluar,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebagai langkah awal Pemda DIY akan memfasilitasi penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara tiga daerah aglomerasi untuk mengatur pembagian tanggung jawab dan mekanisme kerja sama. “Nanti perlu disusun kerja samanya seperti apa, MoU-nya seperti apa. Itu persiapan awal,” ujarnya.
Kusno memperkirakan keberadaan PSEL tidak akan menggantikan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sudah berjalan di tingkat hulu. Fasilitas tersebut direncanakan untuk mengolah residu yang belum tertangani di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R). “Kalau di TPS3R di Kota Yogyakarta sudah berjalan baik, ya tetap jalan. Nanti yang tidak terolah itu yang masuk ke PSEL,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Yogyakarta Raya termasuk dalam tujuh wilayah potensial pembangunan PSEL hasil verifikasi nasional. Yogyakarta Raya meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Wilayah lain yang ditetapkan yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.

