Diskursus Pasal Zina dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Mengemuka di Sumedang

Diskursus Pasal Zina dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Mengemuka di Sumedang

Sumedang—Perbincangan publik mengenai pengaturan zina dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terus mengemuka di Kabupaten Sumedang. Wacana ini mencuat di daerah yang dikenal religius dan menjunjung nilai kesusilaan, sejalan dengan visi pemerintah daerah “SIMPATI” (Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, dan Kreatif).

Pro dan kontra mengiringi pemberlakuan ketentuan tersebut. Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Ade Sunarya menilai pengaturan itu bukan untuk “mengintip” urusan privat warga, melainkan untuk menjaga nilai moral yang hidup di masyarakat.

Menurut Ade, perilaku seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dipandang melanggar norma kesusilaan yang telah lama dijunjung dalam kehidupan sosial, termasuk di Sumedang. Karena itu, ia menilai negara memiliki kepentingan untuk mengatur batasan perilaku tersebut demi kepentingan umum.

“KUHP Baru mengatur soal ini bukan untuk mengintip ruang privat warga, tetapi untuk melindungi nilai-nilai kesusilaan yang hidup dan berkembang di masyarakat,” kata Ade, Rabu (21/1/2026).

Ade menjelaskan, ketentuan perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP Baru yang menjerat pelaku persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Namun, pasal tersebut bersifat delik aduan, sehingga penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.

“Pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri yang sah bagi pelaku yang sudah menikah, atau oleh orang tua dan anak bagi pelaku yang belum terikat pernikahan,” ujar Ade.

Ancaman pidana dalam Pasal 411 berupa penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Selain itu, KUHP Baru juga mengatur kohabitasi dalam Pasal 412, yang menitikberatkan pada kondisi hidup bersama layaknya pasangan suami istri, tidak semata pada perbuatan persetubuhan.

Menurut Ade, Pasal 412 juga merupakan delik aduan absolut dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Ia menegaskan, kedua pasal tersebut pada dasarnya ditujukan untuk melindungi moralitas keluarga yang bersifat privat. Negara, kata dia, membatasi ruang intervensinya dengan tidak membuka peluang pelaporan dari pihak di luar keluarga inti.

“Dengan mekanisme ini, tidak semua orang memiliki legal standing untuk melaporkan. Negara hadir secara proporsional,” kata Ade.

Meski demikian, Ade mengakui keberadaan pasal-pasal tersebut memunculkan pro dan kontra, termasuk kekhawatiran sebagian kalangan yang menilai aturan itu berpotensi menimbulkan keresahan. Namun, ia berpendapat penerapannya di Sumedang tidak akan menimbulkan persoalan berarti mengingat karakter masyarakat yang religius.

“Di Sumedang, yang dikenal sebagai daerah agamis dan memegang teguh norma kesusilaan, aturan ini justru akan ditaati tanpa penolakan yang signifikan,” ujarnya.

Pandangan senada disampaikan Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERMAS Sumedang, Citra Erica Purba Yusuf. Ia menilai secara substansi tidak ada perubahan yang terlalu signifikan dalam KUHP Baru dibanding aturan sebelumnya, kecuali terkait kohabitasi yang menurutnya memberi kepastian hukum.

“Masalah KUHP ini gaada yang signifikan berubah, kecuali yang kumpul kebo mungkin ya, bagus itu yang kumpul kebo ada kepastian hukumnya, dan kalaupun itu dibiarkan ya pasti akan merajalela,” ujar Citra.

Citra juga menilai karakter masyarakat Sumedang yang religius membuat keberadaan aturan tersebut relatif dapat diterima tanpa gejolak berarti.

“Di Sumedang sendiri karena branding tagline simpati yang salah satunya adalah agamis, ya mungkin masyarakat akan akan menerima saja tentang KUHAP baru tersebut,” katanya.