Dinamika APBA 2026: Seruan Menjaga Anggaran dari Tarik-Menarik Kepentingan

Dinamika APBA 2026: Seruan Menjaga Anggaran dari Tarik-Menarik Kepentingan

Ibadah puasa Ramadan dipandang sebagai momentum pengendalian diri dan refleksi. Namun, dalam dinamika perumusan dan penetapan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 yang baru saja selesai, nilai pengendalian diri itu dinilai menghadapi ujian berat.

Dalam tulisan opini tersebut, anggaran publik ditekankan semestinya diperlakukan sebagai amanah, bukan ruang bagi kepentingan sempit. Spirit Ramadan disebut seharusnya menjadi pengingat agar APBA tidak dipandang sebagai “bancakan”, melainkan mandat rakyat yang harus dijaga integritasnya terutama pada tahap realisasi.

Penulis menyoroti posisi Sekretaris Daerah Aceh Nasir, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Instruksi Gubernur Aceh Mualem—melalui juru bicara Pemerintah Aceh—untuk mempercepat realisasi APBA 2026 yang disebut berjumlah Rp12,2 triliun, dipandang sebagai sinyal bahwa dokumen anggaran tersebut lahir melalui proses yang “alot dan sengit”.

Dalam proses itu, Nasir digambarkan kerap menjadi sasaran kritik dari berbagai pihak—mulai dari subkelompok di parlemen, sebagian kelompok masyarakat sipil, hingga sebagian elite birokrasi—karena dianggap terlalu kaku dalam menjaga koridor aturan, RKPA, dan RPJMA. Penulis juga menilai ironis karena ketika Nasir diserang, birokrat yang disebut menikmati kuasa justru memilih diam.

Di sisi lain, pembahasan anggaran di Badan Anggaran disebut tidak selalu diperlakukan sebagai instrumen fiskal semata, melainkan arena benturan antara visi-misi teknokratis pemerintahan Mualem–Dek Fadh yang dirangkum dalam RPJMA, dengan kepentingan politik sebagian wakil rakyat. Dalam pandangan penulis, peran legislatif seharusnya memastikan kesesuaian anggaran, melakukan pengawasan, dan memberi legitimasi, sementara penyerapan aspirasi melalui legislatif perlu tetap berada dalam kerangka program RKPA yang selaras dengan RPJMA.

Tulisan itu juga menggambarkan anggaran sebagai arena tawar-menawar kepentingan yang dapat berujung pada ancam-mengancam, termasuk praktik “sandera politik” dalam momentum pengesahan APBA demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Kondisi ini dinilai mengabaikan rasionalitas perencanaan dan lebih menonjolkan keuntungan jangka pendek segelintir pihak.

Penulis menilai situasi makin rumit ketika nama personal Gubernur Mualem disebut-sebut tanpa verifikasi yang jelas untuk melegitimasi sejumlah usulan anggaran yang tidak memiliki kaitan terang dengan RPJMA. Akibatnya, muncul dugaan publik bahwa Mualem “diblokir dan dibatasi” dari akses informasi yang utuh serta menerima pasokan data yang bias, sehingga proses penganggaran menjadi tidak terarah.

Masih dalam rangkaian dinamika tersebut, penulis menduga adanya pertarungan ideologis melawan pragmatisme yang bergeser dari panggung formal ke ruang-ruang lain. Bahkan, sesama pihak yang pragmatis disebut saling berebut pengaruh untuk mendapatkan porsi anggaran terbesar.

Penulis mengingatkan bahwa narasi kebijakan publik yang berubah menjadi ajang perebutan anggaran secara spekulatif dan personal dapat membahayakan posisi kepala pemerintahan. Fenomena itu juga dikaitkan dengan realitas demokrasi berbiaya kontestasi tinggi, yang mendorong sebagian pejabat politik bersikap pragmatis dan memandang anggaran sebagai “bahan bakar elektoral” melalui proyek aspirasi instan. Dalam situasi seperti itu, mereka yang awalnya idealis disebut berpotensi tergerus dan memilih diam.

Ke depan, Gubernur Aceh dinilai memikul beban untuk membersihkan residu politik yang disebut sempat “mengotori” proses di meja TAPA dan Badan Anggaran. Ramadan disebut dapat menjadi titik balik untuk membuka kembali “jalur informasi” yang mungkin tersumbat oleh kepentingan sepihak, sekaligus memastikan APBA menjadi perpanjangan niat baik pemerintah, bukan alat pemuas kepentingan kelompok.

Tulisan tersebut juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam tahapan penganggaran—mulai dari Musrenbang RKPA, penyusunan KUA-PPAS, hingga finalisasi R-APBA—dengan disiplin waktu dan ketertiban administrasi. Langkah ini dinilai penting agar proses penganggaran tidak “dibajak” di berbagai titik melalui alasan yang dinilai sumir dan dipakai sebagai alat tekan politik, yang turut memicu keterlambatan.

Selain itu, penulis mendorong uji teknis keselarasan usulan program dalam RKPA dengan RPJMA diterapkan tanpa toleransi. Menurutnya, cara ini diperlukan untuk menjaga agar visi-misi Mualem–Dek Fadh tidak terdeviasi oleh skema yang membuat proses penganggaran semrawut. Keberhasilan Aceh, dalam pandangan penulis, tidak diukur dari seberapa banyak kelompok politik yang terpuaskan, melainkan dari keteguhan mempertahankan visi pembangunan.

Di bagian akhir, penulis menyerukan agar suasana Ramadan menjadi momentum semua pihak kembali pada khitah pengabdian, serta mendinginkan “hawa panas” politik anggaran dengan komitmen percepatan realisasi yang ketat, akuntabel, dan bersih. Rakyat Aceh juga diingatkan agar tidak menjadi penonton pasif ketika masa depan mereka dipertaruhkan dalam intrik kekuasaan, dan diminta menjadikan Ramadan sebagai batas antara kepentingan publik dan kepentingan personal maupun kelompok.