Darurat Militer: Pengertian, Dasar Hukum, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Darurat Militer: Pengertian, Dasar Hukum, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Istilah darurat militer belakangan menjadi sorotan publik di tengah kondisi Indonesia yang disebut sedang mengalami gejolak. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan kerap dipandang sebagai langkah ekstrem apabila aksi demonstrasi dinilai semakin tidak terkendali.

Meski demikian, hingga saat ini darurat militer belum benar-benar diterapkan dan masih sebatas isu yang berkembang di tengah masyarakat. Perbincangan tersebut memunculkan pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan darurat militer, dasar hukumnya, serta dampak yang mungkin dirasakan warga sipil jika status itu diberlakukan.

Apa itu darurat militer?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), darurat militer adalah kondisi genting di suatu wilayah ketika kendali pemerintahan berada di tangan militer sebagai otoritas tertinggi.

Sementara itu, Fajlurrahman Jurdi dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat militer, aparat militer diberi kewenangan untuk bertindak di luar mekanisme hukum normal demi menjaga keselamatan bangsa dan negara.

Status darurat militer dipandang lebih berat dibanding darurat sipil. Kondisi ini disebut hanya ditetapkan apabila ancaman yang muncul tidak dapat diatasi dengan perangkat sipil maupun aturan yang berlaku dalam kerangka darurat sipil.

Dasar hukum darurat militer

Ketentuan mengenai darurat militer tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa darurat militer dapat diberlakukan ketika negara menghadapi kerusuhan atau bencana besar yang tidak dapat diatasi dengan perangkat biasa. Kondisi yang dimaksud meliputi:

1) Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

2) Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga.

3) Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus, ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang bisa membahayakan hidup negara.

Dampak darurat militer bagi masyarakat

Masih merujuk Perppu Nomor 23 Tahun 1959, pemberlakuan darurat militer memberikan kewenangan besar kepada penguasa militer untuk membatasi sejumlah aspek kehidupan masyarakat. Dampak yang diatur dalam beleid tersebut antara lain:

Pengendalian senjata dan bahan peledak. Penguasa berwenang mengatur, membatasi, atau melarang pembuatan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, pemilikan, pemakaian, dan perdagangan senjata api, mesiu, serta barang peledak lainnya.

Penguasaan sarana komunikasi. Termasuk perlengkapan pos dan alat telekomunikasi seperti telepon, telegraf, pemancar radio, serta perangkat lain yang berkaitan dengan penyiaran dan dapat menjangkau masyarakat luas.

Pembatasan pemanfaatan lahan dan benda di atasnya. Penguasa dapat mengatur atau melarang perubahan lapangan maupun objek yang berada di dalamnya.

Penutupan tempat kegiatan. Kewenangan ini mencakup penutupan sementara gedung pertunjukan, balai pertemuan, rumah makan, warung, tempat hiburan, hingga pabrik, bengkel, toko, dan bangunan lainnya untuk jangka waktu tertentu.

Pengendalian arus barang antarwilayah. Termasuk pembatasan atau pelarangan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke daerah yang berada dalam status darurat militer.

Pengaturan distribusi barang di wilayah darurat. Penguasa dapat membatasi atau melarang peredaran, pembagian, serta pengangkutan barang-barang di dalam daerah tersebut.

Pengaturan lalu lintas dan aktivitas perairan. Mencakup pembatasan atau pelarangan lalu lintas darat, udara, dan laut, serta kegiatan penangkapan ikan.