Sejumlah hoaks yang dikaitkan dengan bahan bakar minyak (BBM) kembali beredar dan sempat meresahkan masyarakat. Informasi keliru itu menyebar melalui media sosial hingga aplikasi percakapan, dengan beragam narasi mulai dari perubahan harga, program BBM gratis, hingga pembatasan pengisian di SPBU.
Berikut deretan hoaks seputar BBM yang sempat beredar:
1. Klaim satir harga BBM di Pulau Jawa dan Bali berubah pada 9 Maret 2026
Sebuah unggahan yang beredar sejak pekan lalu mengklaim harga BBM di Pulau Jawa dan Bali berubah sejak Senin, 9 Maret 2026. Salah satu unggahan ditemukan di Threads dan diposting pada 8 Maret 2026.
Dalam narasinya, unggahan tersebut mengaitkan isu perang Iran vs Isræl dan AS dengan desas-desus stok BBM “cuma 20 hari”. Disebutkan pula daftar harga: Pertalite Rp 5.000, Pertamax Rp 6.150, dan Pertamax Turbo Rp 6.550, dengan catatan berlaku khusus untuk Pulau Jawa dan Bali serta harga dihitung per setengah liter.
2. Klaim Pertamina mengadakan pengisian BBM gratis di seluruh SPBU pada 29–30 Februari 2026
Hoaks lain menyebut Pertamina mengadakan program pengisian BBM gratis di seluruh SPBU di Indonesia pada 29–30 Februari 2026. Postingan tersebut beredar sejak pekan lalu dan salah satunya diunggah di Facebook pada 7 Februari 2026.
Dalam unggahan itu terdapat poster dengan logo Danantara dan Pertamina, disertai narasi “Pertamina bekerja sama dengan pemerintah, memberikan program GRATIS pengisian BBM di seluruh SPBU se Indonesia. Catat tanggalnya: 29-30 Februari 2026”. Pengunggah juga menambahkan kalimat, “Inpo lur... 🙏 Betul apa ngga ini isi bensin GRATIS tinggal nunggu wktunya aja dah”.
3. Klaim aturan pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor
Hoaks berikutnya menyebut pemerintah dan Pertamina menerapkan aturan jangka waktu pengisian BBM, yakni 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor. Informasi ini muncul dalam bentuk video reels yang memperlihatkan suasana pengisian BBM di SPBU dan diunggah di Facebook pada 24 September 2025.
Di dalam video tercantum tulisan “Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari. Kebijakan yang persulit rakyat”. Pada keterangan unggahan, narasi diperluas dengan menyebut pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak kendaraan, termasuk klaim bahwa kendaraan yang mati pajak atau tanpa surat tidak akan dilayani. Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa hingga saat itu belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi karena terlambat membayar pajak kendaraan, dan isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap informasi terkait BBM yang beredar di media sosial, terutama yang mencantumkan tanggal, kebijakan, atau program tertentu tanpa kejelasan dasar dan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

