Cek Fakta: Pemerintah Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Program Pinjaman Instan

Cek Fakta: Pemerintah Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Program Pinjaman Instan

Pemerintah menegaskan tidak pernah mengeluarkan program pinjaman instan tanpa prosedur sebagaimana klaim yang beredar di media sosial. Penegasan itu menyasar unggahan yang menyebut adanya skema pinjaman tanpa bunga, tanpa KTP, serta pencairan cepat.

Melalui kanal resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa tidak ada program pinjaman dengan ketentuan seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut. Artinya, informasi mengenai pinjaman tanpa bunga, tanpa KTP, maupun pencairan cepat tidak sesuai dengan penjelasan resmi pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan sebagai solusi ekonomi pedesaan. Program ini disebut dirancang untuk membangun ekosistem ekonomi baru di desa yang saling menguntungkan sekaligus memutus jeratan rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat.

Ferry juga menyatakan program tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Koperasi ini tidak membebani APBN. Uangnya muter, malah menghidupkan ekonomi masyarakat,” kata Ferry, dikutip dari ANTARA.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia hingga Juli 2025. Operasional koperasi ditargetkan dimulai pada September 2025.

Koperasi Desa Merah Putih direncanakan menjalankan enam kegiatan utama, yakni manajerial perkantoran, unit simpan pinjam, toko kebutuhan sehari-hari, distribusi pupuk, benih, dan pestisida, apotek desa, serta klinik desa. Selain itu, koperasi juga dapat mengembangkan usaha sesuai potensi lokal—seperti peternakan, pertanian, atau perikanan—untuk memperkuat ekonomi desa.