Cek Fakta: Klaim Viral Purbaya Mendesak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Disebut Menyesatkan

Cek Fakta: Klaim Viral Purbaya Mendesak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Disebut Menyesatkan

Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi viral setelah menarasikan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU yang mencakup perampasan aset koruptor serta hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook “Abdul Kds” pada Senin (5/1/2026) dalam bentuk video yang disertai narasi: “Purbaya memohon kepada Presiden Prabowo Purbaya meminta ke presiden Prabowo Ada dia RUU yang minta disahkan Sahkan RUU Perampasan Aset disahkanSahkan Hukuman mati untuk para koruptor”.

Hingga Rabu (7/1/2026), unggahan itu tercatat telah disukai sekitar 21.000 akun, dibagikan ulang lebih dari 104 kali, dan memunculkan sekitar 400 komentar. Narasi dalam unggahan disajikan seolah-olah berasal dari pernyataan resmi, dengan potongan video atau kutipan teks yang dibuat dramatis, dan kemudian ramai tersebar di ruang diskusi politik serta kanal komunitas online.

Namun, hasil penelusuran tim pemeriksa fakta TurnBackHoax.ID/Mafindo menyimpulkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Dalam temuannya, tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunjukkan adanya permohonan kepada Presiden Prabowo sebagaimana yang diklaim dalam unggahan viral tersebut.

Selain itu, penelusuran juga tidak menemukan pemberitaan dari media arus utama kredibel yang memuat pernyataan dimaksud. Tidak ada pula rilis resmi dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, maupun kanal pemerintah lain yang mendukung narasi tersebut.

Tim pemeriksa fakta juga menyoroti bahwa potongan video atau teks yang beredar tidak menyertakan sumber resmi serta tidak memberikan konfirmasi waktu dan tempat, sehingga dinilai berpotensi diambil di luar konteks atau dimanipulasi.

Berdasarkan rangkaian temuan itu, kesimpulan pemeriksaan menyatakan klaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memohon kepada Presiden Prabowo agar mengesahkan RUU perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor adalah salah dan menyesatkan.