Sebuah video yang beredar luas di media sosial memunculkan klaim bahwa Donald Trump melarang atau meminta Indonesia mencabut sertifikasi halal. Klaim tersebut menjadi viral dan memicu berbagai reaksi warganet.
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan narasi itu tidak didukung bukti yang memadai. Video yang beredar diketahui digunakan di luar konteks, sehingga memunculkan kesan seolah-olah ada pernyataan atau kebijakan yang secara langsung menargetkan sertifikasi halal di Indonesia.
Selain itu, tidak ditemukan adanya permintaan resmi dari pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia untuk mencabut sertifikasi halal. Dengan demikian, klaim bahwa Trump melarang sertifikasi halal Indonesia tidak terbukti berdasarkan informasi yang tersedia.
Pemeriksaan fakta juga menyoroti mengapa narasi semacam “jebakan Trump” mudah dipercaya dan cepat menyebar. Penggunaan potongan video tanpa konteks serta pengemasan pesan yang provokatif dapat memperkuat persepsi publik, meski tidak ditopang dokumen atau pernyataan resmi.
Kesimpulannya, klaim Trump meminta Indonesia mencabut sertifikasi halal merupakan informasi menyesatkan yang bersumber dari video yang dipelintir konteksnya dan tidak disertai rujukan resmi.

