Cek Fakta: Klaim Prabowo Menjual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris Dipastikan Tidak Benar

Cek Fakta: Klaim Prabowo Menjual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris Dipastikan Tidak Benar

Sebuah klaim yang beredar luas di media sosial menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah “menjual” kawasan laut dan hutan di Aceh dan Sumatra kepada Inggris dengan nilai Rp 90 triliun. Narasi tersebut disertai foto dan kalimat sensasional, namun tidak dilengkapi rujukan kebijakan maupun dokumen resmi.

Hingga Rabu (28/1/2026), salah satu unggahan terkait tercatat disukai 127 kali dan memicu 163 komentar. Unggahan serupa juga beredar di berbagai akun, umumnya tanpa tautan sumber yang dapat diverifikasi.

Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ditemukan bukti kredibel yang menunjukkan adanya penjualan kawasan laut atau hutan Aceh dan Sumatra kepada Inggris atau negara lain.

Pertama, tidak ada pernyataan resmi pemerintah. Tidak ditemukan pengumuman, dokumen, atau keterangan dari pemerintah Indonesia, Presiden, maupun kementerian/lembaga terkait yang menyebut adanya penjualan wilayah laut atau hutan Aceh dan Sumatra ke pihak asing.

Kedua, materi unggahan tidak jelas sumbernya. Konten yang beredar umumnya hanya berupa foto dan teks tanpa konteks, tanpa tanggal, serta tanpa rujukan ke dokumen kebijakan. Pola seperti ini membuat informasi sulit diverifikasi dan berpotensi menyesatkan.

Ketiga, tidak ada laporan dari media arus utama yang kredibel. Isu penjualan wilayah laut atau hutan Indonesia ke Inggris tidak pernah diberitakan oleh media berita kredibel maupun lembaga berita resmi. Jika ada kebijakan besar semacam itu, biasanya akan muncul melalui kanal resmi dan diliput media arus utama, namun hal tersebut tidak ditemukan.

Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menjual laut dan hutan Aceh-Sumatra kepada Inggris adalah salah dan menyesatkan.

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap informasi sensasional yang beredar tanpa sumber resmi. Sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah klaim, lakukan verifikasi melalui kanal pemerintah atau pemberitaan media arus utama yang kredibel.