Cek Fakta: Klaim Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp2 Triliun dari Yaqut Disebut Hoaks

Cek Fakta: Klaim Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp2 Triliun dari Yaqut Disebut Hoaks

Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan menampilkan tangkapan layar artikel berita bernarasi kontroversial. Unggahan itu mengklaim mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima uang Rp2 triliun dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam tangkapan layar tersebut, judul yang dicantumkan berbunyi: “Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji Dito Ariotedjo: Yang Saya Tau Presiden Jokowi Widodo Menerima Uang Dari Pak Yaqut 2 Triliun ...”. Unggahan itu memicu beragam reaksi warganet karena menyeret nama Presiden Jokowi dalam isu dugaan korupsi kuota haji.

Berdasarkan penelusuran cek fakta, klaim tersebut tidak didukung oleh pemberitaan media kredibel. Hasil penelusuran melalui mesin pencarian dan arsip pemberitaan media nasional tidak menemukan satu pun artikel dengan judul seperti yang tercantum dalam tangkapan layar unggahan Facebook itu.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tampilan foto, gaya judul, dan waktu publikasi pada tangkapan layar tersebut memiliki kemiripan dengan artikel lain berjudul “Diperiksa terkait Kuota Haji, Dito Ariotedjo Ungkit Kunker ke Arab Saudi Bareng Jokowi”. Artikel tersebut memuat informasi bahwa Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1/2026) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Namun, dalam artikel yang asli, tidak terdapat pernyataan Dito Ariotedjo yang menyebut Presiden Jokowi menerima uang Rp2 triliun dari Yaqut Cholil Qoumas. Tidak ada kutipan, pernyataan resmi, maupun dokumen hukum yang mendukung klaim tersebut.

Kesimpulannya, klaim bahwa Dito Ariotedjo menyebut Presiden Joko Widodo menerima uang Rp2 triliun dari Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan hoaks. Tangkapan layar yang beredar dinilai bukan berasal dari media resmi dan memelintir isu pemeriksaan KPK terkait kuota haji dengan menggunakan judul palsu yang berpotensi menyesatkan publik.