Beredar narasi di media sosial yang menyebut Amerika Serikat (AS) melarang sertifikasi halal di Indonesia dan meminta aturan tersebut dicabut. Klaim itu muncul dalam sebuah video TikTok yang diunggah akun “Edi Suryana” pada Selasa (20/1/2026).
Dalam unggahan tersebut, narasi yang disampaikan menyebut Presiden AS Donald Trump meminta pencabutan kebijakan sertifikasi halal karena dinilai menghambat masuknya produk Amerika ke pasar Indonesia.
Namun, berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, tidak ditemukan pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi Pemerintah AS yang menyatakan adanya larangan sertifikasi halal di Indonesia. Pencarian lanjutan dengan kata kunci terkait permintaan Donald Trump agar Indonesia mencabut aturan sertifikat halal juga tidak menemukan informasi valid dari sumber tepercaya. Klaim itu tidak disertai dokumen resmi maupun pernyataan institusi pemerintah AS.
Hasil penelusuran justru menunjukkan adanya pemberitaan mengenai sikap AS terhadap kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Salah satunya dimuat detik.com dalam artikel berjudul “AS Protes Aturan Jaminan Produk Halal Indonesia Menyulitkan” yang terbit Selasa (22/4/2025). Dalam laporan tersebut, Pemerintah AS menyampaikan kekhawatiran atas implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang dinilai dapat menjadi hambatan perdagangan non-tarif bagi eksportirnya.
Laporan serupa juga dimuat Tempo.com dengan judul “Beberapa Sorotan AS Soal Beleid Produk Halal Indonesia: Rumit dan Berbelit” pada Kamis (24/4/2025). Keberatan itu disebut tercantum dalam Foreign Trade Barriers Report 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Selain itu, pemeriksaan menggunakan Google Lens terhadap foto Donald Trump yang digunakan dalam unggahan viral mengarah pada artikel detik.com berjudul “Trump Marah-marah Saat Ditanya Wartawan Soal Penyelidikan Pemakzulan” yang terbit Rabu (2/10/2019), yang tidak berkaitan dengan isu sertifikasi halal di Indonesia.
Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan bukti valid yang mendukung klaim bahwa AS melarang sertifikasi halal di Indonesia atau meminta pencabutan aturan tersebut. Informasi yang beredar dinilai menyesatkan karena yang disampaikan AS dalam sejumlah laporan adalah kekhawatiran terhadap implementasi UU Jaminan Produk Halal, bukan larangan atau permintaan pencabutan kebijakan.

