Bupati Wajo, H. Andi Rosman, menerima kunjungan silaturahmi Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo pada Selasa, 20 Mei 2025. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bupati Wajo dengan suasana akrab dan diisi diskusi sejumlah isu yang dinilai penting bagi masyarakat.
Rombongan MUI Wajo dipimpin Ketua Umum MUI Wajo, Anregurutta DR. H. Muhammad Yunus Pasanreseng Andi Padi, M.Ag. Dalam pertemuan itu, MUI menyampaikan beberapa poin, di antaranya fatwa tentang SOBIS serta isu rumah bernyanyi (karaoke) di kota santri yang diduga tidak memiliki izin dan pengelolaan yang dinilai tidak sesuai aturan.
MUI merujuk Fatwa MUI Kabupaten Wajo Nomor 07-MUI-Wajo/V/2025 tentang Hukum Sobis (Show Bisnis) dan Pemanfaatannya. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa melakukan SOBIS yang mengandung unsur penipuan hukumnya haram, demikian pula pemanfaatan hasilnya.
Sejumlah pengurus MUI Wajo turut hadir dalam pertemuan itu, yakni Drs. H. Saiyyid Haidar, M.Si; Dr. H. Baharudin Ballu Taris; Dr. Drs. H. Muh. Jafar Aras, M.Ag., M.Si; Dr. Dra. Hj. Fatmawati Latif, S.Pd., M.Si; H. Rukman Nawawi; serta Ahmad Fajrul As’ad, S.Pd.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 11.50 WITA hingga 13.30 WITA. Bupati Wajo didampingi Wakil Bupati dr. H. Andi Baso Rahmanuddin, M.Kes. Dalam kesempatan itu, diharapkan hasil pertemuan dapat ditindaklanjuti untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo.
Di akhir pertemuan, Ketua Komisi Komunikasi MUI Kabupaten Wajo, H. Rukman Nawawi, menyampaikan undangan kepada Bupati Wajo untuk melakukan kunjungan balasan ke kantor MUI Kabupaten Wajo. Menanggapi undangan tersebut, Andi Rosman menyatakan respons positif dan berjanji akan menjadwalkan kunjungan serta mengonfirmasikannya kepada pihak MUI.

