Informasi mengenai kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan pada Januari 2026 masih ramai dicari masyarakat. Program BSU selama ini dikenal sebagai bantuan tunai pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi.
Dalam skema terakhir, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan mekanisme transfer melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.
Namun, Kemnaker menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyaluran BSU tahun 2026, termasuk untuk Januari 2026. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU.
Faried juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan BSU 2026. Ia menyoroti maraknya tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Faried dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Penyaluran BSU terakhir berlangsung pada 2025, dengan total penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU untuk tahun 2026.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, sejumlah syarat penerima BSU antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK valid; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025; memiliki upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti upah minimum setempat jika lebih tinggi; bukan ASN, TNI, atau Polri; tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau Kartu Prakerja selama periode penyaluran BSU 2025; bekerja di sektor formal dengan status PKWTT atau PKWT; serta memiliki rekening aktif di bank penyalur dengan data rekening yang valid.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima, Kemnaker menyediakan layanan melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK sesuai KTP, mengisi kode captcha, lalu menekan tombol “Cek Status” hingga sistem menampilkan informasi yang tersedia.
Dengan belum adanya pengumuman resmi, masyarakat diminta menunggu informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tetap waspada terhadap tautan atau klaim pencairan BSU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

