BPS Catat 80.950 Pengangguran Terbuka di Kabupaten Malang pada 2024, TPT Turun Jadi 5,13 Persen

BPS Catat 80.950 Pengangguran Terbuka di Kabupaten Malang pada 2024, TPT Turun Jadi 5,13 Persen

KEPANJEN — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang mencatat jumlah pengangguran terbuka pada 2024 mencapai 80.950 orang. Meski masih tergolong tinggi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Malang tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya.

Bupati Malang M. Sanusi mengatakan, TPT pada 2024 berada di angka 5,13 persen. Angka tersebut turun dari 5,70 persen pada tahun sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan Sanusi pada Selasa (10/6).

Sanusi menilai, tingginya TPT dapat berdampak pada penurunan produktivitas dan pendapatan masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kemiskinan serta berbagai persoalan sosial.

Menurut dia, diperlukan langkah strategis untuk menangani pengangguran, antara lain melalui pemberdayaan masyarakat dengan bantuan usaha, penguatan kemitraan dan jejaring sosial, serta sinergi kebijakan antarperangkat daerah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Mochamad Yekti Pracoyo, menyampaikan sejumlah upaya yang dilakukan untuk menekan angka pengangguran terbuka. Di antaranya menjaga stabilitas hubungan industrial agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

Disnaker juga mendorong peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan. Tujuannya agar angkatan kerja yang menganggur dapat lebih kompetitif di pasar kerja atau mampu membuka usaha sendiri.

Yekti menambahkan, penurunan pengangguran turut dipengaruhi peran berbagai pemangku kepentingan karena penyerapan tenaga kerja tidak hanya terjadi di sektor formal, tetapi juga sektor informal. Ia mencontohkan pekerja informal di bidang pertanian yang menjadi kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP).

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyatakan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya menekan angka pengangguran sesuai target yang akan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Namun, ia belum menyebutkan besaran target tersebut.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Malang pada 2024, penduduk yang bekerja di sektor formal mencapai 553,45 ribu jiwa atau 36,94 persen dari jumlah angkatan kerja yang bekerja. Adapun pekerja sektor informal mencapai 944,82 ribu jiwa atau 63,06 persen.

Dalam data tersebut, pekerja formal mencakup buruh, karyawan atau pegawai, serta orang yang berusaha dengan dibantu buruh tetap. Sementara pekerja informal meliputi orang yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di sektor pertanian maupun nonpertanian, hingga pekerja keluarga atau pekerja yang tidak dibayar.